Penertiban Parkir Liar Tidak Cukup, Pemprov DKI Jakarta Didesak Terapkan Sanksi Tegas
Wahyu Septiana February 13, 2026 04:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menyoroti kebijakan penertiban parkir liar di trotoar yang dilakukan Pemprov Jakarta.

Menurutnya, harus ada sanksi tegas agar muncul efek jera. 

Menurut Kevin, penertiban jika hanya dilakukan sebatas musiman dan tidak ditindaklanjuti dengan sanksi tegas akan percuma. 

“Percuma saja Pemprov DKI melakukan penertiban kalau para pelanggarnya tidak merasakan efek jera. Ketika ditertibkan, para pelaku akan kembali membuka lapak parkir liar," kata Kevin, Jumat (13/2/2026). 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pemprov DKI Jakarta bisa mengenakan sanksi berupa denda atau bahkan kurungan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fungsi trotoar.

“Sudah jelas diatur dalam peraturan ketertiban umum, yaitu dalam Perda 8/2007 bahwa trotoar tidak boleh digunakan di luar fungsinya tanpa izin gubernur,” terangnya.

“Jika dilanggar dan salah satu bentuknya adalah parkir liar, maka bisa didenda paling banyak Rp20 juta atau kurungan paling lama 60 hari. Nah, peraturan ini perlu ditegakkan,” lanjutnya.

Jangan sampai lanjut dia, Petugas Satpol PP melakukan penertiban hari ini lalu keesokan harinya pelaku parkir liar kembali beraksi tanpa jera. 

“Jangan lagi parkir liar ini hanya sekadar ditertibkan oleh Satpol PP, kemudian ketika para petugas sudah pergi para pelanggar mengulangi perbuatannya. Perlu ada sikap dan langkah tegas untuk menindak pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menyelenggarakan parkir liar,” tegas dia. 

Operasi Gabungan 

Sebelumnya, Petugas Satpol PP bersama Dishub dan Dinsos menggelar operasi gabungan di kawasan Pancoran Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026) siang.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, ada tiga target dalam operasi penertiban kali ini yakni menjangkau para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), parkir luar dan para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan bahu jalan sepanjang kawasan Pancoran, Glodok.

Kepada PPKS yang dijangkau langsung dimasukkan ke mobil Dinas Sosial untuk kemudian dibawa ke Panti Sosial.

Sedangkan untuk para PKL, petugas tak langsung menyita gerobak mereka. 

Petugas meminta para pedagang untuk segera membereskan dagangannya dari atas trotoar.

"Di sini tidak boleh untuk berjualan. Silahkan dibereskan karena trotoar ini untuk pejalan kaki," kata Kasatpol PP Kecamatan Tamansari, Goodman Sidabutar kepada PKL.

Hanya saja ada satu gerobak penjual sate padang yang diangkut ke mobil Satpol PP lantaran pedagangnya tidak ada ketika petugas operasi.

"Ada satu apak kita angkut karena tidak ada pemiliknya," kata Goodman.

Sementara itu, puluhan motor yang parkir liar di atas trotoar kawasan Glodok dikempesi oleh petugas Dishub.

Sejumlah pemilik motor yang melihat ada penertiban langsung buru-buru memindahkan kendaraannya.

Mereka mengaku memilih parkir di trotoar karena alasan lebih fleksibel tanpa harus berjalan jauh menuju toko.

"Soalnya kan dekat mau belanja di sini. Lagian juga kan banyak yang parkir di sini, makanya pilih parkir di sini juga," ujar Yuli yang beruntung ban motornya belum dikempesi petugas.

Goodman mengatakan, ada sebanyak 85 motor yang terjaring OCP dalam operasi kali ini.

"Ada sebanyak 85 motor terkena Operasi Cabut Pentil karena parkir sembarangan. Sementara untuk PPKS ada delapan orang yang kita jangkau," kata Goodman.

Meski menimbulkan keramaian, tak ada pedagang maupun pemilik motor yang protes berlebihan terkait penertiban tersebut.

"Ya namanya juga salah. Mau gimana lagi," ujar warga saat melihat ban motornya sudah dikempesi.

Jukir Liar

Goodman mengungkapkan, praktik parkir liar di kawasan tersebut tidak lepas dari peran juru parkir yang mengarahkan kendaraan parkir di badan jalan maupun trotoar.

Padahal, kata dia, telah tersedia gedung parkir resmi di sekitar lokasi. 

Namun, sebagian masyarakat memilih parkir di lokasi terdekat dengan tujuan karena dinilai lebih praktis.

“Sebenarnya parkir ada di gedung yang sudah disediakan. Tapi mungkin karena jaraknya dianggap lebih jauh, masyarakat memilih yang lebih praktis, walaupun harus bayar, tapi dekat dengan lokasi yang dituju,” ucapnya.

Koordinasi Lintas Sektor 

Untuk mencegah parkir liar kembali terjadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk RT, RW, tokoh masyarakat, serta Dinas Perhubungan.

“Kalau hanya mengandalkan Satpol PP, TNI-Polri, dan Dishub saja tidak mungkin. Kami butuh kerja sama RT, RW dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi warga agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat usaha maupun parkir liar,” ujarnya.

Goodman mengatakan, jelang perayaan Imlek, pengawasan di kawasan Pancoran Glodok juga akan diperketat dengan penambahan personel.

“Pengamanan akan lebih ekstra. Titik krusialnya memang di daerah Pancoran Glodok ini, jadi nanti kami akan menambahkan personel untuk penjagaan yang lebih ketat,” kata dia.

Berita Lainnya

Baca juga: Indra Frimawan Ludahi Fajar Sadboy Picu Kontroversi, Lisa Mariana dan Nathalie Holscher Geram

Baca juga: Palmerah Meriah Cerita Warga Antusias Sambut Prabowo Melintas usai Resmikan SPPG

Baca juga: Keluarga Kopilot Smart Air Korban KKB Minta Pemerintah Evaluasi Keamanan Bandar Udara Koroway Batu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.