Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp 9,7 miliar kian menyita perhatian publik.
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah sedang melakukan pemeriksaan saksi, dimana total saksi yang telah diperiksa sebanyak 400 orang per Kamis (12/2/2026).
Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain, ratusan kelompok penerima, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah, pihak Baplitbangda Maluku Tengah, dan Anggota Legislatif (Aleg) Maluku Tengah.
Belakangan beredar desas-desus perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati sebanyak tiga kali sebelum akhirnya pencairan Dana Bansos diteken.
Adapula kabar dugaan cashback Dana Bansos yang dilakukan sejumlah oknum pada kelompok penerima, santer kabar ini sedang dikuliti pihak berwenang.
Baca juga: Polantas Sapa Mahasiswa Tekankan Peran Generasi Muda sebagai Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Baca juga: Pedagang Pasar di Seram Bagian Timur Soroti MBG: Kalau Semua Ambil dari Luar, Kami Jual ke Siapa?
Sebelum itu, Rabu (4/2/2026) lalu, Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, Rian Jose Lopulalan menyebut total kelompok penerima Bansos sebanyak 680 penerima.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo menerangkan bahwa Bansos yang diterima per kelompok sebesar Rp 5 juta dan Rp 7,5 juta.
"Lagian Bansos cuma Rp 5 jutaan hingga Rp 7.5 juta per kelompok," ujar Arman saat dikonfirmasi TribunAmbon, Kamis (12/2/2026).
Arman sendiri memiliki 16 kelompok penerima Bansos, mereka berasal dari Banda, Tehoru, dan lainnya, para penerima melalui proses administrasi dimintai buat proposal juga buku rekening.
"Ada yang datang lalu diminta buat proposal dan nomor (buku) rekening," ujar Politisi PKS itu.
Bansos yang pengusulannya 2022 itu akhirnya dilakukan proses pencairan pada 2023, namun 6 kelompok penerima-nya Arman Mualo tak sempat dicairkan sampai saat ini.
"Tapi mungkin karena kondisi anggaran jadi 6 kelompok itu tidak sempat dicairkan sampai saat ini, jadi kalau misalnya Kejaksaan sampaikan seperti itu (cashback) mungkin mereka one the spot atau mungkin pemanggilan kelompok-kelompok, ada kelompok yang menyampaikan seperti itu," imbuh Wakil Rakyat Dapil 3 itu.
Arman Mualo menyinggung soal dugaan cashback Dana Bansos, menurutnya Kejaksaan dapat mengidentifikasi anggota DPRD siapa yang melakukan cashback dari kelompok-kelompok penerima Bansos.
"(Barangkali) ada yang cair, ada sebagian yang kasih ke anggota DPRD, mungkin ada sebagian yang menjelaskan karena waktu datang (pengurusan administrasi) mereka (penerima) difasilitasi anggota DPRD, (misal) pembukaan buku rekening untuk modal awal misalnya Rp 250 ribu lalu dimintai lagi dari Anggota DPRD (yang bersangkutan). Jadi ini cashback harus betul-betul ditafsirkan baik-baik," terang Mualo.
Menurut Arman, jika ada kelompok yang (di-cashback), maka Kejaksaan yang paling berwenang untuk menilai, apakah itu tindakan pelanggaran atau tidak.
"Kalau toh ada yang misalnya cashback secara nyata nah ini yang harus dikejar, sebenarnya kalau memang betul-betul ada kelompok yang mengakui bahwa ada cashback kepada Anggota DPRD dan itu memenuhi unsur ya silahkan proses hukum," imbuh Politisi itu.
Sementara dirinya sendiri memfasilitasi kelompok penerima Bansos dengan dana pribadi.
"Kalau saya ya uang saya keluar juga, mereka datang menggunakan uang saya buka rekening juga, mereka pulang kami tidak tahu mereka pulangnya kapan. Palingan kami hubungi mereka untuk melakukan proses pencairan proses administrasi di Dinas," pungkas Mualo.(*)