TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Seorang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) paruh waktu di Kota Sungai Penuh berinisial SW (34), diduga melakukan kekerasan ke siswa 9 tahun.
Terduga pelaku merupakan PPPK di Sungai Penuh dan korban merupakan murid sekolah dasar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai.
Orangtua korban, AR, tak terima anaknya mendapat kekerasan. Mereka melaporkan tindakan PPPK itu ke Polres Kerinci.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, peristiwa terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di depan sebuah depot air di RT 04 Desa Air Teluh.
Orangtua korban menuturkan kejadian berawa saat pelaku SW menghampiri korban yang sedang bersepada sambil marah-marah.
“Menurut cerita kakaknya, bahu anak kami ditarik lalu bagian kepala sebelah kanan dipukul. Setelah itu sepeda anak kami dibanting,” kata AR orangtua korban, Jumat (13/2/2026).
SW juga melontarkan ancaman sebelum meninggalkan lokasi.
“Kalau kamu masih mengganggu anak saya, kamu saya bunuh,” ujar AR menirukan ucapan pelaku.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Kerinci kemarin,” kata AR.
Kepala Sakit dan Trauma
Sebelum membuat laporan, orangtua korban juga telah membawa korban menjalani visum di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatannya.
Menurut AR, hingga kini anaknya masih mengeluhkan sakit di bagian kepala dan merasa takut untuk keluar rumah.
“Kepala anak kami masih terasa sakit dan dia jadi takut bermain di luar. Kami meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan atas laporan tersebut.
“Nanti kita cek dulu,” kata Very singkat.
Polisi menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tribunjambi.com/Herupitra)
Baca juga: Promo Trona Jamtos Jambi Februari 2026, Biore Bright Glow Up Rp17.575
Baca juga: Mahasiswa Demo di Polda Jambi, Tuntut 3 Polisi Lain yang di Lokasi Pemerkosaan Diproses