PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe bersama Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan ini, aparat menangkap tujuh tersangka dengan berbagai peran, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Bustani dan Kasi Humas Salman Alfarasi, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026).
Turut hadir Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin.
Baca juga: Polres Aceh Besar Bongkar Jaringan Curanmor, 12 Pelaku Ditangkap dan 2 DPO
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor pada 17 Januari 2026 di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polres Lhokseumawe bersama intel Kodim melakukan penyelidikan intensif.
Pada Minggu (8/2/2026), petugas berhasil menangkap tiga tersangka eksekutor dan dua penadah.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda PCX putih dalam kondisi terurai serta satu kunci T.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka telah melakukan enam aksi pencurian sepeda motor yang telah dilaporkan ke Polres Lhokseumawe.
Sehari kemudian, pada Senin (9/2/2026), penyidik kembali menangkap dua penadah lain beserta tiga unit sepeda motor: Honda Scoopy, Honda CBR 150 cc merah putih, dan Honda Vario 150.
Motor-motor tersebut dibeli dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Adapun tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (23) dan MAS (19) sebagai eksekutor, merupakan warga Lhokseumawe.
AZ (19) sebagai pengajak, adalah warga Aceh Utara, serta S (45), MA (20), RA (25), dan RA (25) sebagai penadah, warga Lhokseumawe.
Baca juga: Ronald Siagian Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya Resmi Jabat Kasi Intel di Kejari Binjai
Barang bukti lain yang diamankan berupa spare part Honda PCX, satu unit mesin PCX, mesin gerinda, dan kunci T.
Kapolres AKBP Dr Ahzan menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 KUHP tentang pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat (tadah).
Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara bagi pelaku pencurian dan empat tahun penjara bagi penadah.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Mapolres Lhokseumawe dengan membawa dokumen kepemilikan sah.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah aksi curanmor.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Lhokseumawe dan Aceh Utara.
(Serambinews.com/Saiful Bahri)
Baca juga: Polres Aceh Barat Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Modus Rekayasa Begal, Uang SPPG Rp 59,9 Juta Hampir Digelapkan
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Tramadol di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditangkap