15 Motor Trail Curian di Mamuju Ternyata Pesanan dari Daerah Terpencil Dibuka Pelaku Pakai Kunci T
Ilham Mulyawan February 13, 2026 06:59 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mamuju, Sulawesi barat ditangkap personel Polresta Mamuju.

Tiga pelaku diamankan masing-masing inisial YF (35), AS (23) dan KF(32). 

Satu pelaku lainnya inisial ICH (27) masuk Daftar Pencarian orang (DPO).

Baca juga: BREAKING NEWS: 15 Motor Trail Curian Disita Polisi dari 3 Pelaku di Mamuju

Baca juga: 48 Warga Terdampak Bendungan Budong-budong Mateng Terima Santunan Tahap III Total Rp37 Miliar

Terlihat tersangka mengenakan baju tahanan warna orange dan tertunduk pasrah saat digiring di kegiatan jumpa pers di halaman Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Jumat (13/2/2026).

Polisi juga menampilkan barang bukti 15 unit sepeda motor trail merek Honda CRF hasil curian para bandit curnamor

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan, kompolotan pelaku curanmor ini beraksi di lokasi berbeda di wilayah Mamuju.

Penangkapan pelaku adalah keberhasilan anggota Polresta Mamuju mengungkap 15 laporan warga yang kehilangan kendaraannya.

"Satu pelaku ditangkap di tempat persembunyianya," kata Kombes Ferdyan dalam keterangan reseminya dihadapan awak media.

Ferdyan menjelaskan, dari 15 TKP yang jadi sasaran para tersangka, di antaranya adalah rumahan, pertokoan dan juga sekolah. 

Ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda-beda. 

MOTORI CURIAN - Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, saat memimpin konferensi pers terkait curanmor di Mamuju, Jumat (13/2/2026).  Dalam kegiatan itu, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Agustinus Pigay serta Kasi Humas Herman Basir.
MOTORI CURIAN - Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, saat memimpin konferensi pers terkait curanmor di Mamuju, Jumat (13/2/2026). Dalam kegiatan itu, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Agustinus Pigay serta Kasi Humas Herman Basir. (Tribun-Sulbar.com/Polresta Mamuju)

Ada sebagai pencari lokasi sasaran dan sebagai ekeskutor.

"Mereka (pelaku) menggunakan alat kunci T untuk membuka kunci kontak kendaraan korbannya," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya pelaju dijerat Pasal 476 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Para tersangka kini mempertanggungjawabkan perbuatanya di balik jeruji besi Polresta Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menuturkan kendaraan yang menjadi target utama para pelaku umumnya merupakan sepeda motor jenis trail. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku tingginya permintaan kendaraan tipe tersebut di wilayah pedesaan maupun daerah terpencil, sehingga memudahkan pelaku menjual hasil curian.

"Banyak permintaan kendaraan jenis ini dari daerah terpencil itu, makanya para tersangka ini hanya mencuri motor trail," ujar Herman.

Peran Berbeda

Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. 

Tiga orang bertindak sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan satu lainnya berperan sebagai pengintai yang memberikan informasi terkait sasaran kendaraan yang dinilai mudah dicuri.

Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

Ia juga mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.