Seorang konten kreator di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AW menanam narkoba jenis ganja di rumahnya. Adapun AW ditangkap pihak kepolisian bersama istrinya.
"Terkait (ditangkap) di dalam rumah itu bersama istrinya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2026).
Istri dari AW ditangkap karena mengetahui aktivitas menanam ganja yang dilakukan suaminya di rumah mereka tersebut atau urban farming, namun memilih untuk tidak melaporkannya ke polisi.
"Kemudian untuk istrinya kita jerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun," katanya.
Apa Dampak Ganja ke Kesehatan?
AW diketahui telah menanam ganja sejak Januari 2023 hingga Januari 2024. Kepada pihak kepolisian, AW mengaku bahwa ganja tersebut ditanam untuk dikonsumsi.
Kebiasaan mengonsumsi ganja ini didapat AW karena lama tinggal di Amerika Serikat kurang lebih 6 tahun. Karena itu, AW mencoba menanam sendiri ganja untuk dikonsumsi karena merasa akan sulit mendapatkan barang haram tersebut di Indonesia.
Seperti yang diketahui, ganja sendiri merupakan tanaman ilegal yang mengandung senyawa psikoaktif tetrahidrokanabinol (THC) dan kerap digunakan secara ilegal sebagai narkotika.
Pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Zullies Ikawati mengatakan zat THC ini dapat bekerja langsung pada otak. Biasanya digunakan untuk mendapatkan efek tenang.
"Bahkan kadang (pengguna) merasa waktu berjalan lambat atau lebih 'kreatif'. Tapi efek ini juga bisa berbalik menjadi cemas, panik, atau bahkan halusinasi kalau dosisnya tinggi," kata Prof Zullies kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Dalam dosis tinggi, ganja dapat memicu gangguan jiwa seperti halusinasi atau skizofrenia. Jika dihisap, efeknya juga merusak paru-paru seperti perokok berat.







