TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Nasional Sumbar–Riau Km 172, tepatnya di Jorong Pasar, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Insiden tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Beat tanpa nomor polisi dan Honda Revo BA 6618 AAP.
Akibat kejadian itu, tiga orang mengalami luka ringan dan dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, Iptu Zarwiko Irzal, membenarkan peristiwa tersebut.
Baca juga: Dua Kecelakaan Terjadi di Nagari Cupak Solok, Truk Batu Bara Diduga Hilang Kendali
Ia mengatakan, kecelakaan terjadi saat salah satu pengendara mencoba mendahului kendaraan di depannya.
“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB dengan sepeda motor Honda Revo BA 6618 AAP," kata Zarwiko.
"Kejadian berawal saat pengendara Honda Beat melaju dari arah Pekanbaru menuju Payakumbuh dan hendak mendahului kendaraan di depannya,” tambahnya.
Namun pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Pril Susanto Gea (19) asal Nias. Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan pun tak dapat dihindari.
Honda Beat tersebut dikendarai Aidil Adha (20), seorang pelajar asal Jorong Pulau Panjang, Kenagarian Tanjung Pauah, Kabupaten Limapuluh Kota.
Ia berboncengan dengan Fazhil (20), yang juga seorang pelajar dengan alamat yang sama.
“Ketiga korban mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” jelasnya.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Agam, 3 Nyawa Melayang Usai 4 Kendaraan Saling Hantam di Manggopoh
Aidil Adha dilaporkan mengalami patah tulang pada kaki kanan serta luka lecet di tangan kanan. Pril Susanto Gea mengalami luka robek di tangan kanan serta luka lecet di kepala dan kaki kanan.
Sedangkan Fhazil mengalami luka lecet dan robek pada bagian bibir serta luka lecet di tangan kiri.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), saat kejadian kondisi jalan saat itu beraspal lurus dengan pandangan bebas, permukaan kering. Arus kendaraan dilaporkan dalam kondisi ramai pada siang hari.
Polisi juga menyebutkan bahwa kedua pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari hasil pemeriksaan awal, pengendara Honda Beat diduga menjadi penyebab kecelakaan karena mengambil jalur lawan saat hendak mendahului.
Baca juga: Viral Siswa SMP di Limapuluh Kota Dipukul Gegara Berdiri Dekat Siswi Idaman Pelaku, Korban Trauma
Akibat kecelakaan tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan di bagian depan. Kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
“Saat ini perkara telah ditangani Satlantas Polres Limapuluh Kota. Kami telah menerima laporan, mendatangi dan mengolah TKP, serta memeriksa saksi-saksi,” tutup Zarwiko.(*)