PPPK Pemkot Palembang Bakal Terima TPP Tahun Ini, Berikut Rincian Besarannya
Yandi Triansyah February 13, 2026 08:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Palembang Nomor 20/KPTS/BPKAD/2026 yang ditandatangani oleh Ratu Dewa pada 26 Januari lalu.

Adapun besaran basic tambahan penghasilan P3K dilingkungan Pemkot Palembang, ini dibagi dalam 15 kelas jabatan dengan nilai terendah kelas jabatan 1 di Rp 988.269,63 dan tertinggi sampai Rp18.793.710,25.

Sedangkan untuk besaran tambahan penghasilan P3K berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemkot Palembang juga dibagi dalam 15 kelas jabatan, dengan nilai terendah di kelas jabatan 1 sebesar Rp 220.000, dan tertinggi kelas jabatan 15 sebesar Rp 4.140.000. 

Walikota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pemberian tambahan penghasilan ini ada tim pengkajian khusus dan besaran nya berdasarkan klasifikasi berdasarkan kelas jabatannya.

"Besarannya nanti dilihat dikelas jabatan mana masuk, dan ini juga didasarkan dari masa kerjanya. Namun kita pastikan semua dapat," katanya.

Dewa menambahkan, walaupun perwali/keputusan Walikota sudah ditetapkan/keluar, memang tidak serta-merta tambahan penghasilan ini langsung cair. 

"Ini karena ada proses administrasi baik dari keuangan ataupun adminstrasi lainnya yang harus dikumpulkan dari OPD pengampuh," ujarnya.

Mengenai besaran tambahan penghasilan ada yang mulai Rp 220 ribu sampai Rp 18 jutaan ini, dan Dewa menjelaskan bahwa ini dilihat dari kelas jabatannya.

Misal contoh P3K yang sudah puluhan tahun, beda dengan yang baru beberapa bulan, kemudian lokasi kerja nya misal dinas arsip akan beda dengan Perkimtan ataupun PUPR, DLHK tentu Volume kerja nya lebih berat, dan lain sebagainya.

"Semua ini menjadi pertimbangan agar lebih objektif dan adil. Yang pasti pemberian tambahan penghasilan ini kita ada acuan, dan rumusnya dari Kementrian Dalam Negeri, serta ada aplikasinya sehingga kita tidak sembarang mendapatkan TPP ini," tukasnya. 

"Alhamdulillah, memang sudah ada pendataan akhir Januari kemarin tapi kalau pencairannya belum. Besarannya 
kalau kami infonya di dasarkan juga atas jenjang pendidikan terakhir yang terdata," katanya.

Walaupun tidak merata, adanya tambahan penghasilan ini menurutnya harus disyukuri. 

Secara rinci untuk besaran basic tambahan penghasilan P3K dilingkungan Pemkot Palembang berdasarkan urutan kelas jabatan ; 
1. Rp 988.269,63
2. Rp1. 249.455, 38
3. Rp1. 510.641, 13
4. Rp1. 828.299, 38
5. Rp3. 084.813, 38
6. Rp3. 968.953, 13
7. Rp4. 256.619, 50
8. Rp4. 827.762, 63
9. Rp6. 006.627, 38
10. Rp6. 905.054,63
11. Rp7. 938.245, 88
12. Rp10.267.740, 00
13. Rp12.841.092, 25
14. Rp14.307.453, 13
15. Rp18.793.710,25

Secara rinci untuk besaran tambahan penghasilan P3K berdasarkan beban kerja dilingkungan Pemkot Palembang berdasarkan urutan kelas jabatan ; 
1. Rp. 220.000
2. Rp. 280.000
3. Rp. 340.000
4. Rp. 410.000
5. Rp. 680.000
6. Rp. 820.000
7. Rp. 940.000
8. Rp. 1.070.000
9. Rp. 1.330.000
10. Rp. 1.520.000
11. Rp. 1.750.000
12. Rp. 2.260.000
13. Rp. 2.830.000
14. Rp. 3.150.000
15. Rp. 4.140.000

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.