Peserta PBI JK BPJS Terblokir, DPRD Kalsel Dorong Pendataan Ulang dan Reaktivasi
Hari Widodo February 13, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID – Kebijakan penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mempelajari langkah reaktivasi kepesertaan yang dibekukan.

Penonaktifan tersebut merujuk pada kebijakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf tertanggal 19 Januari 2026 melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026.

Ada ekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) dan dinilai telah naik desil. Adapun penerima PBI diperuntukkan bagi masyarakat kategori desil 1 hingga 5 atau kelompok miskin.

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Nor Fajri, di sela kunjungan kerja, Jumat (13/2/2026), mengatakan pihaknya melakukan studi komparasi untuk memahami mekanisme reaktivasi peserta PBI yang terdampak kebijakan tersebut.

“Hari ini anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan komparasi ke DPRD DKI Jakarta dalam rangka belajar tentang reaktivasi PBI BPJS yang dibekukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya mendapat berbagai masukan terkait pola koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mengupayakan pengaktifan kembali kepesertaan warga yang masih memenuhi kriteria.

Menurut Nor Fajri, meskipun penonaktifan dilakukan dalam rangka pemutakhiran data, proses pendataan ulang harus benar-benar menyasar masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 5.

Ia menilai masih terdapat warga kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan, namun tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI.

Politisi Partai Gerindra itu berharap Dinas Sosial Provinsi Kalsel dapat melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dan akurat agar tidak ada warga miskin yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan.

“Langkah selanjutnya mudah-mudahan kita dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan reaktivasi kembali BPJS yang telah dibekukan oleh pemerintah,” pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.