TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penasihat hukum tujuh terdakwa kasus penganiayaan bocah di Sleman menegaskan bahwa aksi kliennya bukanlah tindakan terencana, melainkan reaksi spontan.
Ia beranggapan bahwa penganiayaan yang terjadi di Gamawang, Mlati Sleman pada 9 Juni 2025 itu dipicu situasi chaos atau tak terkendali saat pelaku yang hendak tawuran tertangkap.
"Jadi untuk tanggapan saya sebagai kuasa hukum, main hakim sendiri saya kira ini kejadian spontan. Jadi masyarakat yang hidup dalam bayang-bayang ketakutan terhadap orang yang membawa senjata tajam, itu kemudian dia akan menimbulkan efek atau reaksi yang spontan," kata Penasehat Hukum 7 terdakwa, Raditya Elang Wijaya, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, dalam persidangan juga sempat ada pertanyaan serupa dan telah dijawab dengan penjelasan yang sama. Intinya peristiwa tersebut merupakan kejadian spontan. Ketujuh terdakwa tidak ada perencanaan untuk melakukan kekerasan terhadap para korban.
"Ini bentuk keresahan warga terhadap maraknya kejahatan jalanan akhir-akhir ini di Yogyakarta. Dan sekarang kasusnya naik terus kan," ujarnya.
Namun demikian, Elang menyadari sepenuhnya bahwa penganiayaan terhadap dua korban yakni Tristan Pamungkas (17) dan Saka Al Bukhori (15) merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
Dalam pembelaannya yang telah disampaikan kepada majelis hakim, ia juga tidak meminta para terdakwa untuk dibebaskan. Sebab mereka harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan.
Ia menilai perkara ini merupakan tragedi kemanusiaan. Karena sekelompok remaja, termasuk korban yang sedang berkumpul di Angkringan Code, Gemawang dini hari itu sedang merencanakan tawuran. Bahkan telah terungkap di persidangan ternyata ada yang menyuplai senjata.
Seandainya tawuran dini hari itu terjadi, kata Elang, kemungkinan akan ada korban yang kena senjata. Karena itu, kelompok remaja yang sedang berkumpul malam itu untuk persiapan tawuran sebenarnya juga berpotensi menjadi pelaku jika tidak dihentikan warga.
"Jadi memang ini perkara sangat kompleks. Tidak bisa dinilai hanya dengan pandangan atau penalaran hukum biasa tidak bisa. Harus dinilai secara holistik integral dan komprehensif," ujar dia.
Lebih lanjut, sebagai pengacara pihak terdakwa, Elang mewakili keluarga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa penganiayaan ini. Ia memahami bahwa kehilangan anak bukan hal yang mudah. Menurutnya, perkara ini menjadi pembelajaran bersama. Anak-anak jangan dibiarkan keluar malam sampai dini hari tanpa alasan yang jelas.
Ia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung lebih kurang 2 jam. Banyak orang yang terlibat dan hingga kini belum terungkap. Sebab itu, dirinya menyayangkan jika bebas berat atas tragedi ini hanya dibebankan kepada 7 terdakwa.
"Ketujuh terdakwa itu masih muda. Kalau mereka dibebani karena perkara ini, pertanggungjawabannya dikasih ke tujuh terdakwa, saya kira ini tidak adil juga. Harusnya yang tidak tertangkap itu juga dipertimbangkan," kata Elang.
Aksi penganiayaan ini terjadi di sebuah Angkringan Code, Gang Code Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Penganiayaan dilakukan terhadap korban Tristan Pamungkas (18) dan Rahman Saka Al Bukhori (15). Adapun kronologi bermula dini hari itu, terdakwa Devanda Kevin dan Surya serta sejumlah warga lainnya melihat beberapa anak sedang berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Saat itu warga menaruh curiga karena di antara anak-anak tersebut ada yang sedang menutup tubuhnya menggunakan buku dan lakban. Warga curiga jika mereka diduga hendak tawuran hingga kemudian ditegur agar segera bubar. Saat dicek ternyata ditemukan sebuah sarung yang di dalamnya berisi senjata tajam. Kumpulan anak-anak tersebut kemudian melarikan diri. Namun Tristan dan Saka tertangkap warga dan dianiaya.
Akibat penganiayaan itu, Tristan yang merupakan warga Condongcatur, Sleman meninggal dunia. Sedangkan Saka terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Ketujuh terdakwa dalam perkara penganiayaan ini adalah Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25) dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24). Mereka sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pidana penjara 8-10 tahun, denda masing-masing Rp 1 miliar dan restitusi Rp 348 juta rupiah. Vonis dibacakan pada Selasa (10/2) lalu.
Hingga saat ini, keluarga para terdakwa bersama tim penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir terkait apakah akan menerima putusan tersebut atau melayangkan banding. Mereka mempunyai waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Jadi 7 hari, kita diberi 7 hari waktu untuk mengajukan permohonan banding.
Itu nanti. Saat ini kami masih mempelajari putusan, kami masih pikir-pikir," katanya.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan sebelumnya telah angkat bicara soal perkara penganiayaan ini. Ia menghormati putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Karena tindakan tersebut bukan merupakan pembelaan yang sah dan pelakunya dapat dijerat pasal pidana.
"Jika memergoki atau mengamankan pelaku tindak pidana segera laporkan dan serahkan pelaku ke kantor Polisi terdekat," imbaunya.(*)