BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pemuda berinisial FS (22) asal Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, diamankan polisi.
FS diamankan setelah rumahnya diduga kerap menjadi lokasi berkumpul sejumlah anak muda mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
FS ditangkap Tim Ulat Bulu Polsek Tempilang di RT 06 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Gerak-gerik 4 Remaja Mencurigakan saat Polisi Datangi New Millenium Pangkalpinang
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Air Lintang yang merasa resah terhadap aktivitas sekelompok pemuda.
"Mereka ini sering berkumpul di salah satu rumah dan berlangsung hampir setiap hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi," kata Yos Sudarso kepada Bangkapos.com, Sabtu (14/2/2026).
Setelah dinilai cukup bukti, Tim Ulat Bulu yang terdiri dari Unit Reskrim dan Intelkam didampingi aparatur desa bergerak melakukan penyergapan pada Jumat (14/2/2026).
"Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu tersimpan di dalam kotak rokok dan tas hitam milik pelaku," jelas Yos.
Baca juga: Polisi Temukan Anak di Bawah Umur Berkunjung ke Tempat Hiburan Malam Pangkalpinang
Polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah FS yang mengungkap temuan lainnya.
"Petugas mendapati bungkusan plastik yang ditanam di dalam tanah. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat beberapa kotak rokok berisi puluhan paket kecil dan satu paket besar sabu. Diakui milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali," ungkap Yos.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari puluhan paket sabu siap edar, dua timbangan digital, satu unit telepon genggam, gunting, dan alat pendukung lainnya.
"Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tempilang dan selanjutnya ditangani Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yos.
Yos, menegaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan di sekitarnya.
"Ini komitmen kami, bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Kami juga pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dan perang terhadap narkoba menjadi tanggung jawab bersama,” kata Yos Sudarso.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)