Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Balikpapan
Malvyandie Haryadi February 14, 2026 03:30 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan penggunaan solar bersubdisi di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, belum lama ini mengungkapkan hasil inspeksi mendadak di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Temuan lapangan menunjukkan, kendaraan yang tidak berhak tetap mengakses BBM subsidi, sehingga memicu antrean panjang di SPBU.

Dikatakannya, dalam sidak tersebut, ditemukan truk beroda 10 mengisi Solar Subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari. 

Padahal, kendaraan tersebut tidak termasuk kategori yang berhak menerima Solar Subsidi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

"Truk beroda 10 mengisi Solar Subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari. Padahal, kendaraan tersebut tidak termasuk kategori yang berhak menerima Solar Subsidi sebagaimana diatur dalam regulasi Pemerintah," kata Nurdin, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Namun, sambungnya, kondisi di SPBU Km 13 tersebut bukan kesalahan Pertamina. 

Ia juga menambahkan bahwa tidak terjadi kelangkaan BBM. Nurdin kemudian mencontohkan, bahwa di SPBU Km 20 yang juga disidak, kondisi tetap normal dan tidak ada  antrean truk sama sekali. 

Pasanya, kata Nurdin, di SPBU tersebut, tidak memperbolehkan truk beroda 10 membeli Solar Subsidi. “Saya tegaskan bahwa itu bukan kesalahan manajemen Pertamina. Dan tidak ada kelangkaan,” lanjut Nurdin. 
 
Nurdin menambahkan, bahwa sesuai aturan, Solar Subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan spesifikasi tertentu. 

Dalam hal ini, aturan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, mengatur bahwa Solar subsidi (Jenis BBM Tertentu/JBT) diperuntukkan bagi sektor dan kelompok tertentu. 

Selain itu, Regulasi turunan dari BPH Migas, menegaskan bahwa Solar Subsidi diprioritaskan bagi angkutan umum dan angkutan barang tertentu, termasuk pengangkut bahan kebutuhan pokok, bukan untuk seluruh kendaraan niaga skala besar.

Menurut Nurdin, disparitas harga yang cukup lebar antara Solar Subsidi yang dijual Rp6.700 per liter dengan Solar Industri lebih dari Rp15.000 per liter berpotensi memicu penyalahgunaan. 

Selisih harga tersebut dinilai menjadi insentif ekonomi bagi oknum untuk tetap mengakses BBM subsidi meski tidak memenuhi kriteria penerima. 

Bahkan, demi mendapatkan selisih harga, pengemudi truk-truk tersebut, rela bertahan 2-3 hari dan didata. 

“Antrean sengaja dilakukan oleh supir truk. Bukan karena pertamina tidak ada minyak atau kurang pelayanan, namun mereka sengaja mengantre untuk mengambil selisih dari harga solar subsidi yang dijual 6.700 per liter, dari yang seharusnya mereka membeli Solar Industri seharga Rp 15 ribu per liter. Selisih ini yang didapatkan. Sehingga berapapun yang dikirim Pertamina, pasti akan habis,” terang Nurdin.

Ia menekankan perlunya penguatan kebijakan mitigasi serta pengawasan yang lebih ketat agar penyaluran Solar Subsidi sejalan dengan regulasi.  

Temuan adanya penyalahgunaan Solar Subsidi ini kemudian menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pertamina (Persero) dan Komisi VI DPR RI pada pertengan pekan ini.

Pertamina dalam forum tersebut menegaskan komitmennya mendukung visi Pemerintah dalam Asta Cita, khususnya mewujudkan swasembada energi dan penguatan ekonomi masyarakat. 

Selain isu subsidi, RDP juga membahas kontribusi Pertamina dalam penanggulangan bencana hidrometeorologi di Sumatera serta dukungan terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih melalui penguatan ekosistem distribusi energi di tingkat desa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.