SURYAMALANG.COM, - Pemerintah melalui sinergi tiga kementerian resmi menetapkan skema pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri, proses belajar akan dibuat lebih adaptif dan humanis.
Kebijakan ini dirancang agar siswa tetap mendapatkan pendidikan yang bermakna tanpa terbebani, sembari fokus pada penguatan karakter dan spiritualitas selama bulan suci.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Baca juga: Jangan Sampai Berlebihan, Segini Batas Aman Makan Kurma Saat Ramadan 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadan.
"Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani," ujar Abdul Mu’ti melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Merujuk pada SEB tersebut, adapun skema pembelajaran Ramadan 2026 dimulai pada tanggal 18–21 Februari 2026, di mana pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan.
Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
Kemudian, pada 23 Februari–14 Maret 2026, pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selama periode ini, selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Baca juga: ALASAN Sah Rama Habisi Nyawa Sevi Ayu Claudia Kecewa Gagal Masuk PNS, Telanjur Beri Rp 5 Juta
Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Selanjutnya, libur bersama Idulfitri berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026.
Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.
Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026.
Berdasarkan SEB, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik.
Baca juga: Penentuan 1 Ramadan 2026, NU Jatim Rencana Gelar Rukyatul Hilal di 41 Titik
Sementara itu, peran orang tua/wali murid khususnya saat pembelajaran mandiri di rumah adalah:
1. Mendampingi anak dalam praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penguatan literasi, numerasi, serta karakter.
2. Mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak.
3. Mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan.
4. Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.
"Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal," katanya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.
Sementara itu, masyarakat Indonesia segera menyambut rangkaian libur panjang pada bulan ini yang berlaku bagi anak sekolah, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga karyawan swasta.
Momentum libur tersebut bertepatan dengan dua peristiwa besar, yakni perayaan Tahun Baru Imlek dan awal bulan suci Ramadan 2026.
Sesuai kalender resmi pemerintah, pelajar dan pekerja dengan sistem lima hari kerja sudah bisa menikmati libur mulai Sabtu, 14 Februari 2026.
Baca juga: Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp 90 Ribu Jelang Ramadan 2026, Pemkot Siapkan Intervensi
Bagi kalangan pekerja, libur panjang berlangsung hingga Selasa, 17 Februari, menyusul adanya cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 pada Senin (16/2) dan libur nasional pada Selasa (17/2).
Sementara itu, para pelajar SD, SMP, hingga SMA mendapatkan durasi libur lebih lama yakni hingga 22 Februari 2026.
Hal ini dikarenakan adanya tambahan libur awal puasa Ramadan 2026 yang telah disepakati oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, serta Kemenko PMK.
Adapun jadwal libur sekolah awal puasa ditetapkan pada:
1. Rabu, 18 Februari 2026
2. Kamis, 19 Februari 2026
3. Jumat, 20 Februari 2026
Setelah itu, kegiatan belajar tatap muka kembali dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 16 Maret 2026.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah:
1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
5. Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
6. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
7. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
9. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
10. Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
11. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
12. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
13. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
14. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
15. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
1. Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi
3. Jumat, Senin, dan Selasa, 20,23,24 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
4. Jumat, 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
5. Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah
6. Kamis,24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
(Tribunnews.com/Kontan.co)