- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sejumlah aset dan harta benda milik beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, dirampas untuk negara demi memulihkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Jaksa menyebutkan sejumlah aset milik Kerry atau atas nama perusahaannya PT OTM agar dirampas untuk negara.
Mulai dari sebidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Lalu, satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB Nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak dengan rincian bangunan dan asetnya.
Selain itu, terdapat beberapa aset lain yang tidak dibacakan JPU.
JPU juga menuntut agar uang hasil pengelolaan aset PT OTM, termasuk SPBU di dalam areanya, dirampas untuk negara.
Mulai dari saldo dalam rekening penampungan atau escrow Bank BSI dengan saldo Rp 139,3 miliar, uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650,9 juta, serta uang dalam rekening SPBU di Bank BRI dengan senilai Rp 356,1 juta.
Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dan membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
(*)
# PT Orbit Terminal Merak # Riza Chalid # Kerry Adrianto Riza # jpu