Sering Nonton Konten Dewasa, Remaja Nyaris Rudapaksa Wanita Lansia
Wawan Akuba February 14, 2026 06:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Faktor yang memicu seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun melakukan dugaan percobaan kekerasan seksual terhadap seorang lansia berinisial S (65) akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial MN diduga terdorong melakukan perbuatan tersebut karena kerap mengakses tayangan bermuatan pornografi sehingga kesulitan mengendalikan dorongan pribadinya.

Peristiwa yang kemudian berujung laporan polisi itu terjadi di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus bermula saat korban menjalankan aktivitas bertani di lahan miliknya pada Jumat, 30 Januari 2026.

Saat tiba di area ladang, korban sempat melihat pelaku berada di atas sepeda motor.

Tanpa merasa ada ancaman, korban melanjutkan pekerjaannya. Namun, pelaku justru mengikuti korban secara diam-diam dari arah belakang.

Baca juga: Sosok Daryono, Pakar Gempa BMKG yang Memilih Mundur Karena Faktor Kesehatan

KBO Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo, menjelaskan pelaku kemudian menyerang korban dengan menutup mulut korban dari belakang.

Pelaku juga berupaya melucuti pakaian korban hingga membuat korban terjatuh ke area rerumputan, sebagaimana dikutip dari Kompas.

Korban berusaha melawan dengan berteriak meminta bantuan.

Suara korban terdengar oleh warga yang berada sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Kedatangan warga membuat pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik berupa gigi palsu yang terlepas serta gigi bagian bawah yang menjadi goyah akibat tekanan saat pembekapan.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul pada Sabtu, 31 Januari 2026. Aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama.

Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindakan pelaku dipicu kebiasaannya mengakses situs berisi materi pornografi. Polisi menilai kebiasaan tersebut memengaruhi kontrol diri pelaku hingga melakukan tindakan melanggar hukum.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan pasal percobaan rudapaksa atau pelecehan seksual fisik sesuai Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Karena masih berstatus anak di bawah umur, pelaku kini ditempatkan di LPKA Yogyakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.