TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Seorang pemuda di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa berurusan polisi.
Inisialnya, AS (26) ditangkap diduga merudapaksa gadis di bawah umur.
Ia ditangkap Tim Jatanras dan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Tim gabungan itu meringkus terduga pelaku AS di rumahnya di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Mereka terlihat memakai pakaian sipil dengan rompi bertuliskan Jatanras Gowa.
Ada juga polisi yang menyamar dengan memakai jaket ojek online (ojol).
Rumah AS dikepung polisi hingga akhrinya diamankan.
Baca juga: Kapolrestabes Ungkap Fakta Perampokan Toko Emas di Makassar: Orang Gowa Beralamat Bantaeng
Usai menerangkan kepada keluarga, terduga pelaku akhirnya diamankan.
Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah mengatakan terduga pelaku mengaku tak memiliki istri.
AS pun membujuk korbannya yang masih duduk di bangku SMP itu.
Saat melancarkan aksinya, AS mengiming-imingi untuk menikahi korban
Terbujuk rayuan manis, AS pun merudapaksa korban.
Ironisnya, korban hamil tiga bulan.
Aksi bejat terduga pelaku tersebut tidak berhenti pada persetubuhan saja.
Saat melakukan persetubuhan, pelaku bahkan merekam aksinya.
Rekaman itu digunakan AS untuk mengancam korban akan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial jika korban tidak menuruti kemauannya.
Korban juga kata dia, diduga diperas lantaran terduga pelaku kerap meminta sejumlah uang dan jika tidak diberi video syur akan disebar.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kasus dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku AS mengakui semua perbuatannya.
Ia mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari tiga kali di lokasi yang berbeda.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gowa," ucapnya.
Ipda Nida menuturkan kondisi korban saat ini sedang dalam penanganannya dan akan dibantu untuk divisum di rumah sakit Bhayangkara Makassar.
Saat ini, AS tengah diperiksa secara intensif di PPA Satreskrim Polres Gowa
Akibat perbuatannya, ia disangkakan pasal 473 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli