Perjuangkan Aspirasi Warga, Pansus Real Estate Telusuri Administrasi dan Fakta Lapangan TMKH
Haorrahman February 14, 2026 09:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan terus mengintensifkan penelusuran terkait skema tukar-menukar kawasan hutan (TMKH) sebagai kompensasi pembangunan real estate di Kecamatan Prigen.

Setelah meninjau langsung lahan pengganti di lereng Gunung Arjuno–Welirang, pansus melanjutkan penelusuran dengan mendatangi Kantor Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Selasa (9/2/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali dokumen administrasi serta riwayat kepemilikan lahan yang ditetapkan sebagai pengganti kawasan hutan.

Ketua Pansus Real Estate Prigen Sugiyanto mengatakan, rombongan diterima oleh pemerintah desa dan perwakilan kecamatan setempat.

Baca juga: Pansus Real Estate Prigen Terkejut, Lahan Pengganti Hutan di Malang Hanya Tanah Kosong

Dalam pertemuan itu, pansus meminta klarifikasi mengenai proses dan sejarah jual beli lahan yang masuk dalam skema TMKH.

“Kami masih mengumpulkan data dan keterangan. Hasilnya belum dapat kami simpulkan sekarang. Namun, ada beberapa hal yang perlu kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh temuan akan dibahas dalam rapat pansus untuk diverifikasi sebelum dirumuskan sebagai rekomendasi resmi DPRD.

Baca juga: Pansus Real Estate Prigen Ingatkan Dinas Waspada Sebelum Memberi Izin Lanjutan

Sugiyanto juga menyampaikan bahwa pekan depan pansus berencana meninjau lokasi TMKH lainnya di Kabupaten Blitar guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Sebelumnya, saat meninjau lahan pengganti di Donomulyo seluas sekitar 68 hektare, pansus menilai kondisi kawasan tersebut belum mencerminkan fungsi hutan.

Di lokasi itu, sebagian besar lahan berupa tanah terbuka yang didominasi rumput dan semak, dengan minim vegetasi berkayu.

Baca juga: Tinjau Hutan Lokasi Rencana Pembangunan Real Estate Prigen, Pansus DPRD: Membayakan Lingkungan

“Dari tiga petak yang kami lihat, belum tampak tutupan vegetasi yang mencerminkan kawasan hutan sebagaimana mestinya,” kata Sugiyanto.

Ia menilai, secara ekologis kondisi tersebut belum sebanding dengan kawasan hutan Prigen seluas sekitar 22,5 hektare yang akan dialihfungsikan.

Padahal, skema tukar-menukar kawasan hutan ini telah berlangsung sejak 2004.

Hingga kini, lahan pengganti yang ditetapkan belum menunjukkan perkembangan signifikan sebagai kawasan hutan.

Baca juga: DPRD Pasuruan Bentuk Pansus Tangani Polemik Proyek Real Estate di Prigen

Sebagai informasi, pelepasan kawasan hutan Prigen seluas 22,5 hektare tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004.

Sebagai kompensasi, pemerintah menetapkan lahan pengganti seluas 225,9 hektare di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6404/KPTS-II/2002.

Anggota pansus lainnya Eko Suryono menegaskan, penelusuran dilakukan agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar berbasis data.

“Kami ingin memastikan administrasi dan kondisi riil di lapangan selaras. Dengan begitu, rekomendasi yang kami susun benar-benar sesuai fakta dan kepentingan masyarakat,” ujar dia.

Ia berharap, proses ini dapat memberikan kejelasan atas polemik yang berkembang.

“Semoga ini menjadi dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, khususnya warga Prigen,” tutupnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.