TRIBUN-MEDAN.com - Rida, anggota Banser NU korban penganiayaan Bahar bin Smith mengaku kecewa dengan keputusan Polisi.
Ia kecewa Polisi tidak menahan Bahar karena alasan tulang punggung keluarga dan pengajar.
Rida merasa keputusan itu tidak adil sebab dia menjadi korban penganiayaan hingga kehilangan pekerjaan.
Ia juga mengaku trauma karena mendapatkan ancaman.
Kasus penganiayaan dialami korban bernama Rida saat menghadiri pengajian yang diisi oleh Bahar bin Smith di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada Minggu (21/9/2025) lalu.
Setelah lima bulan berlalu, Polres Metro Tangerang Kota memanggil Bahar bin Smith untuk diperiksa pada Selasa (10/2/2026).
Penceramah berusia 40 tahun tersebut tak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Korban kecewa dengan keputusan penyidik lantaran dirinya harus menjalani perawatan selama tiga bulan.
Bahkan, Rida dipecat dari pekerjaannya sehingga tak memiliki penghasilan tetap setelah menjadi korban penganiayaan.
"Alasan karena menjadi tulang punggung dan pengajar itu sangat tidak masuk akal, karena saya juga adalah tulang punggung keluarga yang kehilangan pekerjaan karena disiksa, dianiaya dipersekusi oleh Bahar," tuturnya.
Ia mengaku mengetahui adanya pengajian Bahar bin Smith dari pamflet yang dibagikan di WhatsApp.
“Saya murni hanya ingin mengikuti pengajian di Cipondoh,” tukasnya.
Rida diamankan petugas keamanan saat hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith.
“Padahal saya hanya ingin bersalaman dengan Habib Bahar,” lanjutnya.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan dipukul sejumlah orang termasuk Bahar bin Smith.
Para pelaku juga menyekap korban selama tiga jam.
Ia berharap Bahar bin Smith ditahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tanggapan saya hanya satu yaitu lanjutkan selesaikan kasus ini sampai tuntas sampai polisi menangkap dan penjarakan Bahar bin Smith," tegasnya.
Dalam kasus ini Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun.
Ajukan Restorative Justice
Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan Kapolres Metro Tangerang Kota.
Ia menerangkan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan karena kliennya kooperatif selama pemeriksaan serta pertimbangan faktor sosial.
“Pertimbangannya salah satunya tadi, pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya,” tandasnya.
Selain itu, kliennya juga mengajukan restorative justice (RJ) dan meminta maaf ke korban.
Dalam video permintaan maaf, Bahar bin Smith menyatakan penyesalannya atas kekerasan yang terjadi di Cipondoh dan berharap korban dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Insya Allah ke depan kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak terkait untuk melakukan restorative justice sesuai permohonan kami,” tukasnya.
(*/tribun-medan.com)