Viral Terdakwa Mati Kasus 1,9 Ton Sabu di Batam Sujud di Kaki Ibu, Keluarga Klaim Tak Tahu Apa-apa
Randy P.F Hutagaol February 15, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam menyisakan drama haru sekaligus pilu. 

Fandi Ramadhan bin Sulaiman, terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, mendadak viral setelah aksi bersujud di kaki sang ibu usai persidangan pada Kamis (5/2/2026).

Pria asal Medan Belawan yang bekerja sebagai penanggung jawab mesin kapal asing itu kini harus berhadapan dengan jeratan hukuman mati.

Namun di balik tuntutan berat tersebut, Fandi dan keluarganya menyuarakan ketidakadilan. Kepada awak media, Fandi mengaku tak tahu apa-apa tentang puluhan kardus berisi sabu yang diangkut dari Thailand pada Mei 2025 silam. 

Ia mengira hanya bertugas mengurus mesin kapal, bukan mengangkut barang haram seberat 1,9 ton.

Anak Nelayan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Fandi merupakan anak sulung dari pasangan Sulaiman, seorang nelayan tradisional di Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan. 

Keluarga ini tinggal di rumah sederhana berlabel "bantuan pemerintah tahun 2024". 

Saat ditemui dikediamannya, Sulaiman di tengah situasi syok keluarga mendengar tuntutan mati bagi putranya.

Dengan air mata berderai, Sulaiman menceritakan bagaimana ia menerima kabar tersebut. Sembari menjaga anak bungsunya yang belum sekolah.

Ia mengaku tak kuasa menahan kesedihan sementara istrinya kini setia mendampingi proses persidangan di Batam.

"Anak saya Fandi hanya bertugas di bagian mesin kapal. Dia sama sekali tidak mengetahui benda yang diangkat mereka di kapal itu. Setelah ditangkap dan digerebek oleh BNN dan Bea Cukai, baru tahu itu bendanya adalah sabu-sabu. Jadi begitu sedih kami setelah mendengar tuntutan mati dari Jaksa," ujar Sulaiman saat ditemui awak media di kediamannya, Sabtu (14/2/2026).

Sulaiman mempertanyakan mengapa anaknya harus dituntut mati jika perannya hanya sebagai anak buah kapal. 

"Hati saya enggak ikhlas jika dia dituntut hukuman mati begini. Saya berharap ini diselidiki sebenar-benarnya, apa kesalahan anak saya? Masa setara dengan yang lain pula? Berarti anak ini memang bandar sabu-sabu dan punya kapal? Kan tidak mungkin," ungkap Sulaiman yang tak kuasa menahan air matanya.

Kronologi Kasus, dari Sekolah Pelayaran hingga Jerat Hukum Mati

Fandi Ramadhan adalah alumnus sekolah pelayaran di Aceh tahun 2022.

Selepas lulus, ia sempat menjadi nelayan bersama ayahnya di Selat Malaka sebelum akhirnya mencoba keberuntungan di sejumlah perusahaan. 

Pada tahun 2025, Fandi diajak agen lepas untuk bekerja di kapal Thailand dan berkenalan dengan Kapten Kapal Hasiholan Samosir, yang juga merupakan warga Belawan.

Menurut kesaksian keluarga, Fandi selalu bertukar kabar selama proses perekrutan hingga keberangkatannya ke Thailand. 

Fandi dan anak buah kapal (ABK) lainnya sempat berada di hotel sebelum akhirnya berlayar menggunakan Kapal Sea Dragon. 

Saat di perairan Thailand, sebuah kapal ikan menghampiri dan memindahkan 67 kardus ke kapal mereka.

Sulaiman menegaskan anaknya sempat curiga dan meminta kapten memeriksa isi kardus tersebut karena khawatir ada bom. 

Namun kapten disebut meyakinkan awak kapal bahwa isinya adalah uang dan emas. Sebagai anak buah yang tak punya wewenang, Fandi tak bisa berbuat banyak.

Kapal Sea Dragon kemudian berlayar menuju Indonesia. Di perairan Karimun, Kepulauan Riau, tim BNN bersama Bea Cukai menghentikan kapal tersebut. 

Berdasarkan dari hasil yang ditemukan sebanyak 67 kardus yang diangkut, ditemukan 2 ribu bungkus plastik kemasan teh China merk Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal sabu seberat 1,9 ton.

Jerat Pasal dan Tuntutan Mati

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi Ramadhan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jaksa menilai keterlibatan Fandi dalam sindikat ini layak dijatuhi hukuman pidana mati.

Selain Fandi, kasus ini juga menjerat Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong sebagai tersangka lainnya.

Solidaritas Warga dan Harapan Keluarga

Di tengah keterbatasan biaya, keluarga Fandi tak mampu membayar pengacara. Beruntung, ada advokat yang bersedia membantu secara sukarela mengawal kasus ini. 

Sulaiman sendiri tak bisa mendampingi anaknya di Batam karena terkendala biaya, hanya sang istri yang setia menemani proses persidangan.

Masyarakat Belawan Bahari pun bergerak. Pada Kamis (12/2/2026), warga kompak menggelar aksi solidaritas membela Fandi. Mereka berkumpul meminta majelis hakim di PN Batam meringankan hukuman yang dituntut jaksa.

"Fandi tulang punggung keluarga. Dia anak pertama dari 6 bersaudara. Dia lah yang membantu saya menghidupi keluarga dan bahkan berniat menyekolahkan adiknya di sekolah pelayaran. Semoga Bapak Presiden mendengar keluhan kami," pungkasnya.

 

(cr9/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.