TRIBUN-MEDAN.com - Pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi, Eggi Sudjana telah menjalani perdamaian dengan Jokowi atas tuduhan ijazah palsu.
Eggi Sudjana lepas dari status tersangka dan meninggalkan Roy Suryo Dkk.
Eggi Sudjana yang dulu getol mengkritik Jokowi kini terkesan lembut.
Kini Eggi Sudjana buka suara isi pertemuan itu yang berlangsung pada 8 Januari 2026 lalu.
Pengakuan itu disampaikan panjang lebar oleh Eggi Sudjaana, dalam podcast YouTube Forum Keadilan TV bersama host Margi Syarif, Sabtu (14/2/2026).
Dalam pernyataan terbarunya, Eggi mengungkap berbagai fakta mengejutkan, mulai dari syarat ketat yang ia ajukan hingga dialog emosional mengenai kesehatan dan masa depan mereka.
Eggi menegaskan pertemuan terjadi berdasarkan dua syarat tegas yang ia ajukan: dia tidak akan meminta maaf, dan pertemuan tidak boleh dipublikasikan atau rahasia.
Ia menyatakan kecewa dan segera kembali ke rumah dengan mobil sewaan karena merasa komitmen dilanggar.
"Saya buat syarat: pertama, saya mau datang tapi saya tidak meminta maaf. Itu saya sampaikan sejak awal. Kedua, tidak boleh ada publikasi. Ini hak saya," tegas Eggi.
Baca juga: TRAGIS, Siswi SMP Disekap dan Digilir Senior Sekolahnya di Rumah Kosong, Pelaku Anggota Gangster
Baca juga: SOSOK Kapola Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Dapat Satyalencana Wira Karya dari Prabowo
Kekecewaan ini membuatnya langsung meninggalkan Solo malam itu juga dengan menyewa mobil rental, menolak fasilitas pesawat yang telah disediakan.
Salah satu poin paling menyentuh dalam pertemuan selama dua jam tersebut, kata Eggi ketika ia memberikan nasihat personal kepada Jokowi.
Eggi menyinggung kondisi kesehatan mereka yang sama-sama sedang tidak prima.
"Mas Jokowi, kita ini sama-sama sakit. Bapak autoimun, saya sakit kanker usus. Kita harus tahu diri dan tahu batas. Sebentar lagi Bapak meninggal atau saya yang meninggal," ujar Eggi menirukan ucapannya saat itu.
Eggi melanjutkan dengan peringatan keras namun santun mengenai warisan politik dan keluarga.
Ia mengingatkan bahwa jika ia meninggal, ia hanyalah rakyat biasa.
Namun, jika sesuatu terjadi pada Jokowi, ada beban besar yang dipikul keluarga besarnya yang kini menduduki posisi penting di pemerintahan.
Mendengar hal itu, Eggi menyebut Jokowi merespons dengan sangat santun.
"Enggih, lalu saya harus bagaimana?" kata Eggi menirukan ucapan Jokowi.
"Di situlah saya lebih terharu lagi. Pernyataan Jokowi, terus saya harus bagaimana? Itu kan kesantunan yang dahsyat menurut saya,": kata Eggi.
Di tanya seperti itu, Eggi sebagai aktivis langsung reflek meminta agar Jokowi mengatakan ke Kapolri yang meneruskannya ke bawahannya agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan.
Sebab dalam hal itu menurut Eggi, dia dan Damai Hari Lubis bertindak selaku advokat yang tidak bisa dipidana atau digugat perdata.
Sebagai seorang advokat, Eggi datang bukan untuk berkompromi, melainkan untuk mengklarifikasi status hukumnya.
Ia memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka, merujuk pada UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan bahwa advokat memiliki imunitas saat menjalankan tugasnya.
Ia juga mempertanyakan kepada Jokowi mengapa dirinya yang berstatus sebagai pelapor dalam kasus ijazah justru dijadikan tersangka tanpa melalui proses BAP yang benar.
"Ini bertentangan dengan peraturan Kapolri dan undang-undang perlindungan pelapor," tuturnya.
Menanggapi keluhan tersebut, kata Eggim Jokowi langsung memanggil ajudan dan memerintahkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencabut cekal dan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bagi Eggi dalam waktu satu minggu.
Namun kata Eggi, nyatanya SP3 dilakukan lebih cepat.
Nostalgia Tahun 2006: "Mas Eggi Lupa Saya?"
Eggi mengaku terkejut dengan sambutan hangat Jokowi saat datang ke kediaman Jokowi di Solo kala itu.
Menurut Eggi, mantan Wali Kota Solo itu ternyata masih mengingat pertemuan mereka pada tahun 2006, saat Eggi bersama almarhum Todung Mulia Lubis menjalankan program bantuan hukum di Solo.
"Presiden malah ingat, saya yang lupa. Dia bilang, 'Mas Eggi lupa saya ya?' Itu rezeki anak saleh bagi saya," kenang Eggi.
Keretakan di TPUA
Terkait kasus ijazah yang selama ini ia kawal melalui Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi menyatakan posisinya tetap pada jalur kebenaran.
Ia menegaskan tidak pernah melihat ijazah asli yang dipersoalkan selama ini, bahkan saat bertemu langsung dengan Jokowi.
Namun, pertemuan ini memicu riak di internal aktivis.
Eggi kini berseteru dengan rekan-rekan lamanya seperti Khozinudin dan Roy Suryo.
Ia merasa difitnah dengan tuduhan "dibeli" sebesar Rp100 miliar dan disebut "pengkhianat".
"Saya tidak mengkhianati siapa pun. Saya ke Solo itu misi pribadi untuk mengurus hak hukum saya yang terinjak-injak. Sejak saya jadi tersangka, tidak ada satu pun dari mereka yang membela saya," katanya.
Eggi juga mengumumkan laporannya terhadap Khoizinudin (kuasa hukum Roy Suryo) ke polisi.
Ia mengatakan Khoizinudin sudah menyebarkan fitnah—termasuk klaim bahwa Eggi “dibeli” atau bahwa SP3 yang dikeluarkan tidak sah karena “produk Solo”.
Menurut Eggi, tuduhan semacam itu tanpa bukti adalah pencemaran nama baik.
“Kalau bilang dibeli, mana transaksi dan buktinya? Itu fitnah,” tegas Eggi, sambil menyatakan haknya untuk menuntut secara hukum.
Eggi mengakui kekisruhan internal di Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Ia menyatakan organisasi itu sudah terpecah, beberapa anggota keluar atau membentuk kelompok sendiri, dan ia merasa “dipecat” oleh sebagian rekan lama.
Ia menegaskan langkahnya ke Solo adalah misi pribadi—bukan langkah yang merepresentasikan seluruh TPUA—dan menyayangkan tidak adanya solidaritas saat ia jadi tersangka.
Meski begitu, ia membuka pintu rekonsiliasi.
“Kalau mereka minta maaf, saya maafkan,” katanya, merujuk pada ajaran Al-Qur’an yang menganjurkan memaafkan dan menahan amarah.
Eggi kembali menegaskan ia tetap pada “track kebenaran” soal ijazah dan akan melanjutkan jalur hukum.
Ia menyinggung pengalaman hukum masa lalu—kasus lain yang pernah ditanganinya—dan menyatakan akan terus menggunakan saluran hukum bila haknya dilanggar.
(*/tribun-medan.com)