SURYA.co.id - Membayar utang puasa Ramadan atau Puasa Qadha adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa karena alasan syar'i (udzur), seperti sakit, perjalanan jauh (musafir), haid, maupun nifas.
Mengingat kedudukannya sebagai ibadah wajib yang menggantikan puasa fardu, penting bagi umat Muslim untuk memahami ketentuan serta batas waktu pelaksanaannya agar ibadah tetap sah secara syariat.
Banyak masyarakat bertanya mengenai batas akhir pelaksanaan puasa Qadha.
Secara syariat, utang puasa Ramadan dapat dilunasi kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari yang diharamkan berpuasa (Idul Fitri, Idul Adha, dan Hari Tasyrik).
Namun, para ulama sangat menganjurkan agar utang puasa segera dilunasi sebelum tiba bulan Ramadan berikutnya.
Jika seseorang menunda Qadha hingga Ramadan tahun depan tiba tanpa alasan yang mendesak, maka ia tetap wajib qadha dan sebagian ulama mewajibkan pembayaran fidyah sebagai denda keterlambatan.
Baca juga: Panduan Sholat Tarawih dan Sholat Witir Selama Bulan Ramadan
Niat puasa wajib seperti puasa Ramadan (termasuk Qadha) harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘ālā.
Artinya: "Aku berniat mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala."
Agar ibadah Anda lebih tenang dan sesuai syariat, perhatikan empat poin berikut:
Secara umum, mayoritas ulama memperbolehkan seseorang mendapatkan pahala puasa sunnah saat melakukan puasa wajib (Qadha) di hari tersebut.
Namun, niat utama harus tetap ditujukan untuk Qadha Ramadan, tidak perlu melafalkan dua niat, cukup niat Qadha, dan pahala puasa di hari mulia tersebut tetap didapatkan.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung