TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2026.
Status siaga darurat tersebut berlaku mulai 13 Februari hingga 31 November 2026, setelah Surat Keputusan (SK) penetapan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Penetapan status siaga darurat ini menyusul mulai bermunculannya titik api di sejumlah daerah.
Diantaranya di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, Bengkalis dan juga Kota Dumai.
Dengan ditetapkannya status siaga darurat Karhutla tersebut, BPBD Riau langsung mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di seluruh wilayah Riau.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Riau, M Edy Afrizal, melalui Kepala Bidang Kedaruratan Jim Gafur mengatakan BPBD Riau langsung mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di seluruh wilayah Riau.
Selain itu, Pemprov Riau juga segera mengajukan dukungan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kehutanan, terutama untuk pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), bantuan helikopter water bombing, serta helikopter patroli udara.
Baca juga: Ketua DPRD Riau Sambut Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Ditengah Meningkatnya Titik Api
Baca juga: 2 Pekan Pemadaman Karhutla di Kuala Kampar Pelalawan, Api Berpindah-pindah, Hujan Tak Kunjung Turun
“BNPB sudah kami informasikan terkait penetapan status siaga ini, dan dalam waktu dekat akan kita usulkan dukungan OMC, helikopter water bombing, serta helikopter patroli,” jelas Jim.
Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kehutanan. Menurut Jim, pihaknya telah bertemu langsung dengan Direktur Pengendalian Karhutla Kemenhut.
“Informasi yang kami terima, Kemenhut juga akan segera mengusulkan OMC dan membantu dukungan helikopter untuk penanganan Karhutla di Riau,” katanya.
(Tribunpekanbaru.com.Syaiful Misgiono)