TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut lokasi pelaksanaan pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (15/2/2026).
Masyarakat bisa mendatangi lokasi SIM dan Samsat sejak pagi hari.
Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling juga digelar dua titik di Padang.
Pelayanan SIM dan Samsat Keliling digelar untuk mempermudah masyarakat.
Baca juga: Update Jalur Lembah Anai: Dibuka Dua Arah, Arus Lalu Lintas Pagi Ini Padat Merayap
Layanan SIM Keliling digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.
Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sedangkan untuk pelayanan Samsat Keliling khusus untuk membayar pajak tahunan juga digelar di dua titik.
Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di lokasi kegiatan Care Free Day (CFD).
Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tersebut dilaksanakan setiap hari Minggu di Kota Padang.
Lokasi kegiatan Car Free Day di Kota Padang digelar di Jalan Sudirman hingga Jalan Rasuna Said.
Masyarakat bisa melakukan permohonan perpanjangan SIM sejak pagi, yaitu dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku.
Baca juga: Longsor Tutupi Jalur Lembah Anai, Polisi Berlakukan Buka Tutup Lalu Lintas
Persyaratan lainnya berupa surat keterangan berbadan sehat, surat hasil tes psikologi, serta lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.
Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM keliling yang dirilis setiap hari.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
- Fotokopi KTP dan SIM lama
- Membawa SIM asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi
- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif
Sedangkan, untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di area parkiran Stadion GOR H Agus Salim Padang.
Pelaksanaan pelayanan SIM keliling Ditlantas Polda Sumbar dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pelayanan perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM yang masih aktif.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berkas pendukung berupa hasil tes psikologi.
Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan jadwal setiap harinya.
Baca juga: Satyalancana Wira Karya Kapolres Sijunjung, Presiden Apresiasi Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan
Hal itu dikarenakan jadwal maupun lokasi pelayanan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.
Saat mengajukan permohonan, masyarakat dapat langsung datang sejak pagi hari dan mengikuti seluruh arahan petugas di lapangan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.
Dalam tahapan pelayanan, pemohon juga akan menjalani tes visus mata atau pemeriksaan dasar untuk mengukur ketajaman penglihatan, sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM.
Melalui layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia serta memastikan SIM tetap berlaku sebelum berkendara di jalan raya.
Sementara itu, untuk layanan Samsat Keliling untuk layanan pajak tahunan setiap hari Minggu digelar di depan Mapolda Sumbar atau lokasi CFD.
Untuk jadwal pelayanannya dimulai 07.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB
Kemudian, lokasi kedua berada di dekat Lapangan Imam Bonjol, Kota Padang.
Untuk persyaratan yang diperlukan terdiri dari STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa bagi yang mewakili.(*)