Kapan Bisa Tukar Uang Baru di BI, Cek Jadwal dan Syaratnya di pintar.bi.go.id
Vigestha Repit Dwi Yarda February 15, 2026 01:20 PM

BANGKAPOS.COM -- Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat.

Fasilitas ini bisa diakses secara online melalui platform resmi PINTAR BI untuk mendukung kebutuhan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, tingginya minat masyarakat kerap memicu persaingan ketat saat kuota dibuka. Karena itu, warga diimbau mencermati jadwal pemesanan agar tidak kehabisan slot.

Baca juga: Kabar Gembira! THR ASN 2026 Segera Cair, Ini Perkiraan Jadwal dan Rinciannya


Jadwal Penukaran Uang Baru BI 2026

Berdasarkan informasi resmi BI, pembukaan kuota dilakukan dalam dua tahap.

Tahap Pertama
13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa
14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa
Tahap Kedua
26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa
27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa
Setelah melakukan pemesanan, masyarakat dapat menukarkan uang di layanan kas keliling sesuai periode berikut:

18–27 Februari 2026 untuk periode pertama
Hingga 15 Maret 2026 untuk periode berikutnya
 
Batas Maksimal Penukaran
Setiap orang (per KTP) dapat menukar uang baru maksimal Rp5.300.000 dalam satu paket.

Rinciannya sebagai berikut:

Rp50.000: maksimal 50 lembar = Rp2.500.000
Rp20.000: maksimal 50 lembar = Rp1.000.000
Rp10.000: maksimal 100 lembar = Rp1.000.000
Rp5.000: maksimal 100 lembar = Rp500.000
Rp2.000: maksimal 100 lembar = Rp200.000
Rp1.000: maksimal 100 lembar = Rp100.000
Total keseluruhan paket lengkap: Rp5.300.000.

 
Cara Tukar Uang Baru di BI 2026
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Akses Situs PINTAR BI
Buka laman resmi https://pintar.bi.go.id melalui browser. Jika trafik sedang tinggi, Anda akan masuk ke sistem antrean (waiting room) dan dapat memantau waktu tunggu secara real time.

2. Pilih Menu Layanan
Di halaman utama, klik menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.”

3. Tentukan Lokasi Penukaran
Pilih provinsi tujuan, lalu klik “Lihat Lokasi.”
Sistem akan menampilkan daftar titik kas keliling beserta tanggal layanan dan sisa kuota.
Pilih lokasi dan jam operasional yang sesuai, kemudian klik “Pilih.”

4. Isi Data Sesuai KTP
Lengkapi data seperti:

NIK
Nama lengkap
Nomor telepon aktif
Email
Setelah itu, klik “Lanjutkan.”

5. Pilih Nominal dan Pecahan
Tentukan jumlah lembar untuk masing-masing pecahan sesuai kebutuhan (tidak melebihi batas).
Sistem otomatis menghitung total nominal.
Masukkan kode captcha, centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Pesan.”

6. Cek dan Unduh Bukti Pemesanan
Setelah berhasil, sistem menampilkan rincian pemesanan yang memuat:

Data pemesan
Lokasi dan waktu penukaran
Detail pecahan dan total nominal
Kode pemesanan serta QR code
Klik “Download Bukti Pemesanan” dan simpan file secara digital atau cetak.

7. Datang ke Lokasi Penukaran
Pada jadwal yang dipilih, datang ke kas keliling dengan membawa:

KTP asli
Bukti pemesanan (digital atau cetak)
Uang yang akan ditukarkan sesuai nominal
Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat dapat memperoleh uang baru secara resmi, aman, dan tertib untuk kebutuhan Lebaran 2026.

(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.