Sepanjang Tahun 2025, Pemkab Humbahas Temukan 1.011 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies
Ayu Prasandi February 15, 2026 01:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) mencatat sebanyak 1.011 kasus akibat gigitan hewan penular rabies sepanjang tahun 2025.

Oleh karena itu, Pemkab Humbahas melakukan antisipasi.

Kadis Kesehatan P2KB Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Alexander Gultom menjelaskan, berdasarkan data di Kementerian Kesehatan RI, sebanyak 99,9 persen kasus rabies berujung pada kematian apabila penanganan tidak dilakukan sebelum gejala klinis muncul.

"Oleh karena itu, penanganan segera pasca gigitan hewan penular rabies, sebagai langkah yang sangat krusial untuk menyelamatkan nyawa," ujar Alexander Gultom, Minggu (15/2/2026).

Ia terangkan, rabies merupakan penyakit yang sangat mematikan apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat.

"Di Humbahas, Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) sepanjang tahun 2025 tercacat sebanyak 1.011 kasus. Data ini dihimpun dari 12 puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Humbahas. Mayoritas kasus disebabkan gigitan anjing yang terindikasi rabies," sambungnya.

Dijelaskan, seluruh pasien yang mengalami gigitan telah mendapatkan edukasi serta tatalaksana penanganan gigitan sesuai standar pelayanan kesehatan.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 597 pasien dengan gigitan berindikasi rabies telah diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR) sebagai langkah pencegahan lanjutan.

"Untuk memutus rantai penularan rabies, kita telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain membentuk tiga lokasi Rabies Center yaitu di Puskesmas Matiti, Puskesmas Pakkat dan Puskesmas Sigompul Kecamatan Lintongnihuta," terangnya.

"Bahkan  membentuk grup WhatsApp petugas rabies di masing-masing puskesmas sebagai bagian dari sistem tanggap cepat penanganan rabies," tuturnya.

"Kemudian, melakukan sosialisasi pencegahan rabies kepada masyarakat, memantau pasien dalam masa observasi, melakukan penanganan luka gigitan sesuai standar medis, serta memastikan pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) bagi pasien yang masuk kategori gigitan berindikasi," lanjutnya.

Selain penguatan layanan di tingkat Puskesmas, pihaknya juga terus memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Dinas Peternakan dan Perikanan dalam upaya pengendalian rabies.

"Koordinasi tersebut turut diperluas dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, khususnya dalam memastikan ketersediaan Vaksin Anti Rabies (VAR) bagi masyarakat," sambungnya.

Ia menambahkan, tahun 2025, penyediaan VAR di Kabupaten Humbang Hasundutan didukung melalui dua sumber dana yakni anggaran dari APBD Kabupaten Humbahas serta dropping vaksin dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

"Langkah ini dilakukan untuk menjamin penanganan cepat dan tepat bagi setiap kasus gigitan hewan penular rabies serta menekan risiko penularan rabies di wilayah tersebut," ungkapnya.

Ia tuturkan, dinas peternakan dan perikanan juga melakukannya pencegahan rrabies melalui penguatan vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR), pengawasan lalu lintas hewan, penanganan dan pengobatan HPR, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat serta berkomitmen untuk menyiapkan vaksin bagi HPR. 

Pada tahun 2025 sebanyak 7.579 ekor HPR telah divaksin. Ketersediaan vaksin tersebut bersumber dari APBD, APBD provinsi sebanyak 800 dosis serta droping dari Kementerian  Pertanian sebanyak 1000 dosis.

"Hal ini diharapkan dapat  menekan risiko penularan rabies dan melindungi kesehatan masyarakat di Kabupaten Humbahas," lanjutnya.

Masyarakat diminta melakukan vaksinasi rutin terhadap hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, serta memastikan hewan tidak dibiarkan berkeliaran bebas.

"Apabila terjadi gigitan hewan, warga diimbau segera mencuci luka dengan sabun di bawah air mengalir, kemudian melapor ke Rabies Center atau Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan yang tepat," ungkapnya.

"Hewan yang menggigit perlu diobservasi selama 14 hari, dan apabila pasien dinyatakan mengalami gigitan berindikasi rabies, petugas kesehatan akan memberikan VAR sesuai ketentuan," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.