SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Amran kembali terancam masuk penjara.
Warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini tak ada kapoknya untuk mencuri.
Pria 43 tahun ini terpaksa dijebloskan kembali kedalam sel tahanan setelah melakukan aksi pencurian di slaah satu toko alat pertanian kawasan Terminal Atas, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Akibat perbuatannya kini tersangka sudah ditahan setelah ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.
Baca juga: Mencuri Kipas Angin dan Radio Mushola, Pemuda Asal Jambi Terancam 7 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menyampaikan bila tersangka merupakan residivis dan target operasi TO OPS PEKAT MUSI 2026 dalam perkara tindak pidana pencurian.
"Pelaku ini sudah TO, tapi sejak melakukan pencurian sempat kabur dan ketika terlihat langsung ditangkap," kata Kurniawan pada wartawan, Minggu (14/2/2026).
Aksi pencurian tersangka dilakukannya pada hari Selasa, 20 Januari 2026 lalu sekitar Pukul 09.00 Wib di toko korban.
Kejadian bermula ketika korban sedang membuka toko alat pertanian saat dicek dagangan miliknya banyak yang hilang.
Setelah dihitung barang yang hilang yakni sejumlah terpal yang ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.744.000 lalu melapor ke Polres Lubuklinggau.
"Setelah menerima laporan Polisi dari korban, kemudian Tim Macan Linggau melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," ujarnya.
Kemudian dilakukan pengecekan, setelah itu Tim Macan langsung mencari keberadaan tersangka, didapatkan informasi bila tersangka sedang berada disalah satu rumah warga.
Baca juga: Saat Satu Keluarga Tewas Disemayamkan Wanita Ini Malah Nekat Mencuri, Nyaris Diamuk Massa
"Tersangka sedang nongkrong di Jl. Kesehatan Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ungkapnya.
Setelah diamankan, hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri di Toko Rama Tani .
"Peran tersangka saat melakukan pencurian dengan cara mengambil terpal yang di Pajang di depan Toko dengan cara mengambil barang berulang kali," ujarnya.
Tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena tidak punya pekerjaan tetap dan terdesak untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasilnya mencuri digunakan tersangka untuk makan sehari-hari," ungkapnya.