TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN – Perkawanan yang berujung maut terjadi di kafe tuak di Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut).
Jasad Chu Wen Lee Simanjuntak (37) yang ditemukan di aliran Bondar Sipangan Bolon, Nagori Pulo Bayu, ternyata bukan meninggal karena kecelakaan lalu lintas.
Hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Chu Wen Lee Simanjuntak ternyata korban pembunuhan.
Aparat Polsek Tanah Jawa sudah mengamankan pelaku berinisial BS (42), yang tak lain adalah teman korban sendiri.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan, kasus yang bermula dari kesalahpahaman soal kunci motor ini berakhir tragis dengan korban ditemukan tewas di aliran sungai.
"Setelah penyelidikan diketahui pelaku berinisial BS, dan kemudian diamankan ke Polsek Tanah Jawa guna dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Verry, Jumat (13/2/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Siswa SMP di Kampung Gajah, Sakit Hati karena Putus Pertemanan
Tragedi berdarah ini bermula pada Selasa (10/2/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban Chu Wen Lee Simanjuntak bersama pelaku BS dan saksi RS berangkat bersama dari rumah dengan mengendarai dua sepeda motor menuju kafe Situmorang di Nagori Pulo Bayu.
"Di sana mereka memesan minuman tuak dan tiga pasang bir. Minum bersama sekitar dua jam," ungkap AKP Verry.
Masalah muncul sekitar pukul 01.30 WIB dini hari Rabu (11/2/2026).
Korban menanyakan dan meminta kunci sepeda motornya kepada pelaku.
Padahal, kunci motor korban sejak awal ada pada korban sendiri, bukan pada pelaku.
Kesalahpahaman inilah yang memicu kemarahan BS.
"Pelaku tersinggung dan langsung marah-marah serta emosi. Dia mengambil botol bir hitam yang isinya tinggal seperempat dari atas meja, lalu langsung memukulkannya sebanyak satu kali ke arah kepala bagian kiri korban," ujar AKP Verry.
Korban mengalami luka di kepala hingga mengeluarkan darah.
Pemilik kafe langsung melerai dan menyuruh korban pulang ke rumahnya.
Baca juga: Belum Sampai Satu Tahun Menjabat, Berikut 6 Kadis Pemprov Sumut yang Mengundurkan Diri
Dalam kondisi pendarahan, korban mengendarai sepeda motornya dan akhirnya kehilangan kesadaran.
Pukul 06.50 WIB Rabu pagi, Unit Lantas Polsek Tanah Jawa mendapat informasi adanya kecelakaan lalu lintas di jalan umum Huta III Pulo Bayu.
"Di TKP ditemukan sepeda motor Revo BK 6160 LT warna hitam dalam kondisi rusak pada bagian kap depan dengan posisi berada di atas bahu jalan pinggir parit. Juga ditemukan bekas benturan di tebingan tanah dan serpihan kap sepeda motor," ungkap AKP Verry.
Namun, korban belum ditemukan saat itu. Barulah pukul 16.00 WIB sore harinya, warga menemukan jasad korban di aliran Bondar Sipangan Bolon, Nagori Pulo Bayu.
Kapolsek Tanah Jawa bersama anggota dan tim Inafis langsung mendatangi TKP.
Jasad korban dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi dan penyelidikan, tim ahli forensik menyimpulkan korban mengalami pendarahan di kepala yang disebabkan oleh benturan keras akibat pemukulan oleh tersangka.
"Berdasarkan simulasi dari keterangan-keterangan yang telah diambil, korban setelah dipukul dengan botol dalam keadaan berdarah pergi menggunakan sepeda motor dan kehilangan kesadaran sehingga terjatuh di pengairan sawah sekitar TKP," ungkap AKP Verry.
Personel Polsek Tanah Jawa kemudian mengamankan pelaku BS di rumahnya.
"Pelaku tindak pidana pembunuhan diamankan dalam hitungan jam," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa pecahan botol bir hitam dan satu unit sepeda motor merek Revo warna hitam BK 6160 LT milik korban.
Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor A/01/II/2026/Sek Tanah Jawa/Res Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2026.
"Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku emosi dituduh bahwa kunci sepeda motor milik korban ada pada pelaku, padahal kunci ada pada korban sendiri," ungkap AKP Verry.
Tersangka BS, warga Sipintu Pintu, Kelurahan Huta Bayu, kini ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Simalungun akan segera melaksanakan gelar perkara untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(*/tribunmedan.com)