Pengakuan Pilu Anggota Banser yang Disiksa Bahar bin Smith: Disekap Handuk Basah, Enggak Bisa Napas!
Amir M February 15, 2026 06:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Anggota Banser Rida mengaku disekap dan disiksa menggunakan handuk basah sebanyak dua kali hingga kesulitan bernapas.

Ia menyebut kekerasan itu terjadi setelah hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith dan dicegat pengawalnya.

Rida juga mengalami pemukulan bergantian, ancaman senjata tajam, serta trauma psikologis yang mendalam akibat peristiwa tersebut.  

Rida membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya saat menghadiri acara Maulid Nabi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025.

Peristiwa itu terjadi ketika ia hendak bersalaman dengan penceramah, Bahar bin Smith, usai acara berlangsung.

Rida menuturkan, kedatangannya ke lokasi murni untuk mengikuti pengajian dan mendengarkan ceramah seperti jemaah lainnya.

"Saya datang niat untuk melihat acara Maulid Nabi, bahkan katanya yang isi kan HBS.

Saya pun niat datang untuk mendengar ceramahnya,” ujar Rida di Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).

Setelah acara selesai, Rida mengikuti jemaah lain yang mengantre untuk bersalaman.

Namun, saat mendekati gilirannya, ia mengaku dicegat oleh pengawal Bahar.

“Saya ikut mengikuti jemaah yang lain itu bersalaman.

Saya pun berniat untuk ikut bersalaman.

Ternyata sama pengawalnya dicegat.

Malah bahasa mereka saya dituduh mencolok atau mau menjambak.

Itu tidak benar,” kata dia.

Rida menyebut dirinya sempat membela diri karena merasa tidak melakukan tuduhan tersebut.

Namun, pembelaannya tidak dihiraukan.

Ia kemudian dipiting dan dibawa ke dalam ruangan.

Di luar lokasi utama acara, ia mengaku sempat mendapat pukulan dari belakang.

“Setelah dipiting itu saya waktu lihat video ada yang mukul dari belakang,” kata dia.

Ia lalu dibawa ke sebuah ruangan tengah yang disebut sebagai ruang tamu khusus.

Menurut pengakuannya, kekerasan kembali terjadi di tempat tersebut.

“Saya jadi bulan-bulanan juga di situ.

Dilerai, sudah selesai, saya malah dilanjutkan dibawa ke kamar,” ucap dia.

Rida juga mengeklaim sempat dipiting langsung oleh Bahar sebelum diarahkan ke kamar.

“Sebelum dibawa ke kamar saya dipiting juga sama HBS.

Dipiting diarahkan ke kamar,” katanya.

Di dalam kamar, Rida kembali mengalami kekerasan.

Ia mengaku sempat ditanya mengenai identitasnya.

“Saya ditanya ‘Kamu siapa?’ Saya jawab, ‘Saya Banser Satkorwil Kecamatan Tangerang’.

Mereka tidak percaya, langsung mukulin saya,” tutur dia.

Menurut Rida, sekitar 10 orang secara bergantian memukulnya.

Telepon genggam miliknya juga dirampas dan dibuka secara paksa.

Ia bahkan mengeklaim disekap menggunakan handuk basah sebanyak dua kali hingga kesulitan bernapas.

“Setelah dipukuli saya disekap sama handuk basah.

Saya sampai enggak bisa napas.

Saya langsung disiram pakai air, disekap lagi yang kedua,” kata dia.

Selain itu, Rida mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam dan mengalami luka bakar akibat sundutan rokok.

“Saya diancam pakai sajam mau dimutilasi sembilan potong.

Bahkan tangan saya ada beberapa sundutan, empat kalau enggak salah,” cerita dia.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Bahar bin Smith, Diduga Aniaya Anggota Banser, 24 Jam Diperiksa Dijaga Bribom

BAHAR BIN SMITH - Bahar bin Smith saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022).
BAHAR BIN SMITH - Bahar bin Smith saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Akibat kejadian tersebut, Rida mengaku mengalami trauma mendalam, terutama secara psikologis.

Dampak peristiwa itu juga dirasakan keluarganya, termasuk dari sisi ekonomi karena ia kesulitan bekerja selama proses hukum berjalan.

"Sampai saat ini saya untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini," jelas dia.

Tekanan psikologis juga disebut datang dari berbagai pihak selama kasus bergulir.

"Yang saya alami kemarin ya traumatik terutama psikis saya ya.

Psikis saya, tekanan dari mana-mana kan pasti ada.

Baik dari pihak sana, pihak yang lain juga. Itu yang utama psikologis saya," kata dia.

Meski demikian, Rida menegaskan tidak ingin kasus dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan melalui jalur restorative justice.

"Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan," ucap dia.

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser.

"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Awaludin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh.

Korban datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah, namun tidak dijelaskan secara rinci pemicu awal dugaan penganiayaan tersebut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban berinisial R.

"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.

Dalam perkara ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.