TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang ibu berinisial KN (29) tak sengaja membunuh anaknya yang masih berusia 6 tahun di rumah kontrakan yang berada di pelabuhan Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang Jumat lalu (13/2/2206).
Melansir dari Kompas;.com, Minggu (15/2/2026) Kapolsek Subang, Kompol Endang Suganda menceritakan peristiwa tersebut terungkap saat sang Ibu, K (29) mendatangi Mapolsek Subang kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Ibu korban datang ke Polsek melaporkan bahwa dirinya tak sengaja diduga telah menghilangkan nyawa anaknya di sebuah kontrakan," ujar Kompol Endang.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian bersama ibu korban mendatangi TKP guna memastikan laporan tersebut.
"Anak korban berinisial MA (6) ditemukan tak bernyawa di kamar kontrakan dalam posisi memeluk bantal guling di atas kasur, dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan sudah pucat," katanya.
Polisi langsung memasang garis polisi, kemudian pihak Inafis melakukan olah TKP dan pemeriksaan korban oleh pihak medis.
Dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban, tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
"Sebelumnya orangtua atau ayah korban yang sedang bekerja di Cirebon, menolak untuk diotopsi. Namun setelah diberikan pemahaman oleh pihak kepolisian, ayah korban menyetujuinya. Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Ibu korban, dia tak bermaksud menghilangkan nyawa anaknya. Ia mengaku cuma ingin merendam suara tangis korban.
"Ibu korban saat itu mencoba menenangkan korban, yang saat itu sedang rewel, ngamuk nangis, agar suara tangisan korban tidak terdengar ke tetangga kontrakan takut mengganggu, korban dibekap dengan bantal," tutur Endang.
Ternyata, tindakan sang ibu menyebabkan korban kehabisan napas hingga meninggal dunia.
Motif ibu membekap anaknya dengan bantal hingga tewas di sebuah kontrakan di Jalan Pelabuhan Kelurahan Sukamelang Subang, Jum'at (13/2/2026) terungkap.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, melalui Kanit PPA Aiptu Nenden Nur Fatimah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang juga ibu korban, kejadian bermula dari rasa kesal pelaku ke suami korban. Rasa kesal itu tak sengaja ia lampiaskan ke anaknya hingga meninggal.
"Saat itu pelaku atau ibu korban KN (29) baru saja bertengkar di telepon dengan suaminya yang saat ini bekerja di Cirebon. Pertengkaran tersebut sering terjadi di kehidupan pasutri tersebut," kata Nenden.
Menurutnya, saat pertengkaran via telepon di hari Jumat itu, anaknya sedang rewel dan menangis. Tanpa sengaja, mulut korban MA (6) dibekap pelaku dengan bantal agar diam dan tidak rewel.
"Jadi pelaku saat itu lagi bertengkar dengan suaminya via telepon selular, tiba-tiba korban menangis hingga ibu korban kesal dan akhirnya membekap mulut menggunakan bantal hingga menyebabkan korban tewas kehabisan napas," katanya.
Lanjut Nenden, setelah korban meninggal, pelaku membawa korban ke tempat tidur untuk ditidurkan seperti layaknya anak kecil tidur. "Korban ditidurkan oleh pelaku sedang memeluk guling, padahal posisinya sudah meninggal," ucapnya.
Kemudian pelaku pergi ke Polsek Subang untuk melaporkan kejadian tersebut dan mengaku dirinya telah membunuh anaknya secara tidak sengaja.
"Jajaran Polsek Subang saat itu langsung menuju TKP untuk memastikan kebenaran informasi dari ibu korban tersebut dan ternyata benar, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal ditidurkan di kasur sambil memeluk guling," katanya.
Saat peristiwa maut tersebut terjadi, pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya termasuk korban, sementara suaminya bekerja di Cirebon.
"Pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya yang masih kecil, anak pertama usia 7 tahun, anak kedua atau korban (MA) usia 6 tahun, dan anak ketiga usia 5 tahun," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban atau anaknya yang kedua tersebut memiliki keterbelakangan mental.
"Korban MA ini mengalami keterbelakangan mental atau autis sejak usia 2 tahun," katanya.
Akibat perbuatannya, kata Nenden pelaku KN (29) terancam Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pelaku KDRT.
"Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.
(*)