Nilai Manfaat Dana Abadi Haji Capai Rp 12 Triliun per Tahun, BPKH Subsidi 38 Persen Biaya Haji 2026
Dyan Rekohadi February 15, 2026 07:32 PM

 


SURYA.CO.ID, SURABAYA  - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana setoran jamaah haji dikelola secara akuntabel, transparan, dan berbasis syariah.

Pada musim haji 2026, BPKH juga memberikan subsidi untuk membantu meringankan biaya haji jamaah.

Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, mengungkapkan saat ini pihaknya mengelola setoran awal dan dana tunggu sekitar 5,5 juta jamaah haji di seluruh Indonesia.

Total dana mencapai sekitar Rp180 triliun.

“Kita ada sekitar 5,5 juta jamaah haji yang mengantre dan meregistrasi serta menitipkan dananya. BPKH saat ini mengelola sekitar Rp180 triliun,” ujar Zaky ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Baca juga: Jemaah Haji Madiun Resmi Divaksin Meningitis, Dinkes Siapkan 479 Dosis

 

Pengelolaan Dana Rp 180 Triliun

Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky menegaskan seluruh dana tersebut dikelola secara hati-hati sesuai regulasi.

Pengelolaan dilakukan melalui penempatan di bank syariah maupun investasi pada instrumen yang aman seperti sukuk dan instrumen syariah lainnya.

“Semua dikelola secara accountable, berbasis syariah, dan transparan. Sebagian ditempatkan di bank dalam bentuk penempatan dan sebagian lagi dalam bentuk investasi di sukuk dan lain sebagainya. Masyarakat sebenarnya bisa men-trace,” katanya.

Dari pengelolaan sekitar Rp 180 triliun dana umat tersebut, BPKH memperoleh nilai manfaat sekitar Rp11–12 triliun setiap tahun. 

Sebagian besar nilai manfaat itu dialokasikan untuk mendukung pembiayaan haji jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Terkait investasi, Zaky menegaskan BPKH dibatasi oleh regulasi agar tetap berinvestasi pada instrumen yang relatif aman dan rendah risiko.

Prinsip kehati-hatian menjadi prioritas utama karena dana yang dikelola merupakan dana umat yang bersifat amanah.

“Kita memang dibatasi regulasi. Ini dana abadi umat. Jadi kita pastikan lebih aman, lebih secure,” tegasnya.

Ia juga memastikan dana yang ditempatkan di bank pengelola setoran (BPS) turut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap aspek keamanan dana.

“Uang-uang yang ditempatkan di bank pengelola setoran itu juga dijamin oleh LPS. Jadi kalau terjadi sesuatu di bank tersebut, insya Allah dijamin oleh lembaga penjamin,” katanya.

Baca juga: Jemaah Haji Madiun Resmi Divaksin Meningitis, Dinkes Siapkan 479 Dosis

 

Subsidi Biaya Haji

Pada 2026, kuota keberangkatan mencapai sekitar 221 ribu jamaah dengan total biaya haji sekitar Rp 87 juta per jamaah. 

Namun, angka tersebut bukan seluruhnya dibayar langsung oleh jamaah.

Sekitar 38 persen (senilai Rp 33,2 juta) dari total biaya haji (Rp 87 juga) per jamaah disubsidi dari hasil pengelolaan dana tersebut.

“Para jamaah reguler itu mungkin hanya membayar sekitar 62 persen untuk tahun 2026 dari total biaya haji yang dibutuhkan. Sebanyak 38 persen itu berasal dari uang 5,5 juta jamaah yang kita kelola, dan itulah yang dipakai untuk menyubsidi biaya haji yang telah ditentukan,” jelasnya.

Dari total biaya tersebut, jamaah telah memiliki setoran awal Rp 25 juta dan juga memperoleh tambahan nilai manfaat tahunan.

"Jadi Rp 87 juta itu bukan jumlah yang dibayar langsung oleh jamaah. Tentu dikurangi Rp 25 juta uang setoran awal. Mereka juga mendapat sekitar Rp 2 atau Rp3 juta nilai manfaat. Sisanya dibantu dari subsidi hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” paparnya.

Nilai manfaat atau bagi hasil tersebut dibagikan dua kali dalam setahun dan dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi resmi BPKH.

“Setoran awal yang saat ini berjumlah Rp25 juta itu, setiap tahun dua kali mereka mendapatkan nilai manfaat atau bagi hasil yang bisa dicek di aplikasi BPKH,” ujarnya.

Baca juga: 224 CJH Ikuti Manasik Haji Kota Mojokerto, Berangkat ke Tanah Suci 6 Mei 2026

Untuk memantau perkembangan dana, jamaah dapat mengunduh aplikasi BPKH melalui Play Store maupun App Store.

Setelah membuat akun dan memasukkan nomor porsi, jamaah bisa melihat rincian setoran awal, nilai manfaat, hingga perkembangan saldo secara berkala.

"Di aplikasi itu seperti rekening di bank. Ada setoran Rp25 juta, ada nilai manfaatnya. Semua bisa dicek,” kata Zaky. (bob)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.