Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Kristian Widya Wicaksono menanggapi terkait perubahan status SMAN 1 Bandung dari cagar budaya menjadi bukan cagar budaya bukanlah sekedar koreksi administratif dalam bentuk amandemen kebijakan.
Tetapi, dalam perspektif kebijakan publik, ini merupakan keputusan strategis yang menyentuh konsistensi regulasi, legitimasi ilmiah, dan tata kelola aset publik.
"Setiap kebijakan memiliki jejak historis. Ketika sebuah bangunan sebelumnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui peraturan daerah, maka perubahan statusnya menuntut justifikasi yang jauh lebih kuat daripada sekadar kehendak politik sesaat."
"Secara teoritik, pembalikan kebijakan tanpa landasan kajian akademik yang transparan berpotensi masuk kategori ketidakkonsistenan regulasi yang merusak kepastian hukum dan kredibilitas pemerintah daerah," katanya saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Lebih lanjut, Kristian menilai pendekatan kebijakan berbasis bukti menuntut adanya kajian independen dari ahli sejarah, arsitektur, dan kebudayaan, serta rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya yang terdokumentasi secara terbuka.
"Di banyak praktek administrasi publik kontemporer, perubahan terhadap kebijakan yang menyangkut warisan budaya juga memerlukan uji publik dan analisis dampak kebijakan. Tanpa itu, keputusan beresiko kehilangan legitimasi substantif. Publik berhak mengetahui landasan ilmiah argumentatif yang membuat bangunan yang sebelumnya dinilai memiliki nilai penting sejarah dan kebudayaan, tiba-tiba dianggap tidak lagi memenuhi kriteria tersebut," katanya.
Secara empiris, katanya, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, syarat utama penetapan mencakup usia lebih dari 50 tahun serta memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan.
"SMAN 1 Bandung berdiri sejak era kolonial dan merupakan bagian dari lanskap pendidikan modern awal di Kota Bandung. Secara arsitektural, bangunannya mencerminkan karakter kolonial tropis yang menjadi identitas visual kota. Secara sosial, sekolah ini menyimpan memori kolektif lintas generasi dan berperan dalam sejarah pendidikan Jawa Barat."
"Dalam konteks urban heritage, bangunan seperti ini dikategorikan sebagai living heritage, yakni warisan yang tetap berfungsi dan hidup di tengah masyarakat. Dengan indikator tersebut, secara akademik sulit menafikan kelayakannya sebagai objek cagar budaya," ujarnya.
Dia merasakan, pencabutan status juga membawa implikasi tata kelola. Dalam perspektif urban governance, kebijakan yang melemahkan perlindungan heritage sering dikaitkan dengan orientasi pembangunan jangka pendek yang mengabaikan keberlanjutan aset publik.
"Jika tidak dikawal secara transparan, keputusan semacam ini bisa membuka ruang perubahan fisik signifikan atau alih fungsi yang berpotensi menghilangkan karakter historisnya. Lebih jauh, ini dapat menjadi preseden bagi bangunan bersejarah lain di Bandung."
"Padahal, banyak kota di dunia justru memperkuat perlindungan heritage sebagai bagian dari strategi konservasi alam, pengembangan ekonomi kreatif dan penguatan identitas kota," katanya.
Kemudian, dalam kerangka politik kepentingan, pertanyaan mendasarnya sederhana, yakni siapa yang diuntungkan dari perubahan status ini, dan apakah manfaatnya lebih besar daripada nilai historis yang berpotensi hilang. Kristian menjelaskan, administrasi publik modern berdiri di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
"Jika perubahan kebijakan tidak disertai argumentasi ilmiah yang terbuka serta partisipasi publik yang memadai, maka legitimasi kebijakan tersebut menjadi lemah. Menghapus status cagar budaya bukan hanya mengubah redaksi perda, melainkan berpotensi mengikis memori kolektif kota. Memori kolektif bukan beban pembangunan, melainkan aset strategis yang seharusnya dijaga dengan kebijakan yang konsisten dan berbasis bukti," katanya.(*)