BREAKING NEWS: Ibu Muda di Subang Bekap Anaknya yang Autis Hingga Tewas
Ravianto February 15, 2026 08:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sebuah peristiwa memilukan mengguncang Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.

Seorang ibu muda berinisial KN (28) tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, MA (6), yang merupakan penyandang autisme, hanya karena luapan emosi terhadap suaminya.

Aksi keji ini terungkap setelah pelaku dengan dingin mendatangi Polsek Subang Kota untuk menyerahkan diri pada Jumat (13/2/2026) siang.

Detik-Detik Eksekusi yang Memilukan

Kapolres Subang, AKBP Dony Wicaksono, mengungkapkan bahwa MA yang merupakan anak kedua pelaku dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal.

Pelaku menekan bantal tersebut berkali-kali ke wajah korban hingga bocah malang itu berhenti bernapas.

Baca juga: Pemasok Miras Gembling yang Tewaskan 9 Orang di Subang Ditangkap, Diancam 15 Tahun Penjara

Kejadian ini terasa semakin ironis karena berlangsung saat adik korban yang baru berusia lima tahun tengah asyik menonton televisi di ruangan yang sama.

Sementara itu, anak sulung pelaku sedang berada di sekolah dan suaminya bekerja di Cirebon.

"Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku sempat memangku tubuh anaknya, lalu memindahkannya ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur," ujar Dony saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).

Motif: Dendam dan Cekcok Rumah Tangga

Berdasarkan pemeriksaan sementara, KN nekat mengakhiri hidup anaknya akibat tekanan konflik rumah tangga yang berlarut-larut.

Sebelum kejadian, KN diketahui terlibat pertengkaran hebat dengan suaminya melalui sambungan telepon.

MA yang memiliki gangguan autisme sejak usia dua tahun diduga menjadi sasaran pelampiasan amarah pelaku terhadap sang suami.

"Motif pembunuhan diduga dipicu oleh luapan emosi pelaku terhadap suaminya. Konflik rumah tangga disebut memang kerap terjadi di antara keduanya," tambah Dony.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa bantal yang digunakan untuk membekap korban serta pakaian milik MA.

Jenazah korban kini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk menjalani autopsi guna kepentingan penyidikan.

KN kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang.

Atas perbuatan tidak manusiawinya, ia dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan.
  • Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku terancam hukuman penjara yang sangat berat atas hilangnya nyawa anak kandung yang seharusnya ia lindungi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.