Pria di Batang Hari Ujug-Ujug Kena Pukul sampai Tersungkur Sepulang dari Kebun
Mareza Sutan AJ February 15, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Seorang pria di Sungai Rengas, Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, kena pukul sepulang dari kebun malam hari.

Saat itu, sepulang dari kebun, pelaku yang merupakan pria berinisial G (45) langsung menarik kerah baju korban dan melakukan pemukulan.

Korban tersungkur, berbuntut pada laporan ke polisi.

Setelah ditangkap, pelaku justru terjerat kasus lain, karena kedapatan membawa senjata api.

Kasus itu diungkapkan saat Polsek Maro Sebo Ulu mengadakan konferensi pers, Jumat (13/2/2026) kemarin.

Konferensi pers tersebut terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal, didampingi Kanit Reskrim Aipda Fritz Boas M Parhusip dan Kanit Binmas, yang berlangsung di Mapolsek Maro Sebo Ulu, Jumat (13/02/2026).

Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial G (45) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial IH (57).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-12/II/2026/SPKT Unit Reskrim Maro Sebo Ulu/Polres Batang Hari/Polda Jambi tertanggal 10 Februari 2026, dengan IH sebagai pelapor.

AKP Saprizal menguraikan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah korban yang berada di Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

Saat kejadian, korban baru pulang dari kebun dan diantar oleh seorang rekannya.

“Tersangka diduga tiba-tiba datang, memegang kerah baju korban lalu memukul bahu kiri korban sebanyak dua kali.

"Tidak hanya itu, pelaku juga memukul bagian bibir korban hingga tersungkur,” kata Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Maro Sebo Ulu menginstruksikan Kanit Reskrim bersama Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Dari hasil penelusuran, keberadaan tersangka diketahui berada di Jalan Gasplen, Kelurahan Simpang Sungai Rengas.

“Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka G (45) dengan menunjukkan surat perintah penangkapan,” tegas AKP Saprizal.

Ada Senjata Api

Kasus pemukulan itu tak berhenti sampai di sana, sebab terungkap adanya kepemilikan senjata api.

Saat akan dibawa masuk ke Mapolsek, tersangka sempat membuang tas yang dibawanya di pintu masuk.

Petugas kemudian mengamankan tas tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta delapan butir peluru aktif, dengan enam peluru berada di dalam senjata dan dua peluru lainnya di dalam tas.

“Barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek dan delapan amunisi aktif telah kami amankan.

"Dari pengakuan tersangka, senjata api rakitan tersebut dibeli dari Provinsi Lampung seharga Rp4 juta,” paparnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Maro Sebo Ulu untuk menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan.

Sementara itu, perkara kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah selama Ramadan–Idulfitri 1447 H di Batang Hari Jambi

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman hingga Rp500 Juta dengan Tenor 1-5 Tahun

Baca juga: Mengenal Tradisi Bantaian Adat di Merangin dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.