SURYA.CO.ID, GRESIK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik meringkus pelaku persetubuhan pelajar SMP.
Pelaku yang juga masih anak-anak, diamankan tanpa perlawanan.
"Tersangka sudah kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Minggu (15/2/2026).
Diketahui identitas tersangka adalah GBA. Masih berusia 14 tahun. Warga kota Surabaya.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Siswi SMP jadi korban Penyekapan dan Rudapaksa oleh Kakak Kelas di Rumah Kosong Driyorejo Gresik
Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 21 Januari 2026.
Terungkap peristiwa memilukan terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Korban yang masih berusia 14 tahun diajak jalan-jalan oleh tersangka.
Namun di tengah perjalanan, korban dibawa ke rumah tersangka dalam kondisi rumah sedang sepi.
Saat berada di dalam kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan korban.
Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang apabila menolak.
Korban baru dipulangkan keesokan harinya, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kondisi hujan saat itu. Motifnya tersangka nafsu kepada korban," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Siswa Gresik Antusias Ikuti Spring School, Ditempa Jadi Operator Robotik Industri
Tersangka berinisial GBA (14), seorang pemuda asal Surabaya sudah diamankan.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian.
Pihaknya memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Sementara tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.