SURYA.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota non-aktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang.
Penetapan ini memicu sorotan publik, terutama terkait kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di balik kasus tersebut.
AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti narkoba yang berada di dalam sebuah koper.
Koper tersebut disebut-sebut dititipkan di rumah seorang anggota polisi bernama Aipda Dianita Agustina.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat kepolisian aktif, meski kini berstatus non-aktif, dalam dugaan tindak pidana narkotika.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, meminta agar pengusutan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.
Baca juga: Mengapa Eks Kapolres Bima Kota Nekat Terlibat Bisnis Narkoba? IPW Sindir Gaya Hidup Hedon
Ia menekankan pentingnya membongkar dugaan jaringan narkoba yang lebih besar.
"Ya harus dibongkar. Jangan hanya berhenti kepada anggota kepolisian, dan jangan hanya berhenti di konteks etik, tapi harus pidana, siapapun itu."
"Yang paling penting ya jangan berhenti untuk anggota kepolisian, tapi membongkar jaringannya jadi sangat penting," kata Anam dilansir SURYA.co.id dari tribunnews, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Anam, penanganan kasus ini harus menyentuh aspek pidana secara menyeluruh, bukan sekadar sanksi etik internal kepolisian.
Choirul Anam menilai kejahatan narkoba umumnya melibatkan jaringan terorganisir.
Karena itu, keterlibatan seorang anggota kepolisian dinilai mengindikasikan adanya kemungkinan jaringan yang kuat.
"Cara kejahatan ini berlangsung ya mafia. Oleh karenanya, bisa potensi untuk terjadi kepada siapapun. Ini terjadi ke kepolisian," imbuhnya.
Ia menegaskan, kasus ini harus dijadikan momentum untuk membongkar dugaan jaringan narkoba secara komprehensif agar tidak terulang di kemudian hari.
"Agar tidak terjadi lagi kongkalikong antara petugas dan jaringan pengedar narkoba," ungkap Anam.
Publik pun menunggu langkah lanjutan aparat dalam mengungkap kemungkinan jaringan narkoba yang berada di balik kasus yang mencoreng institusi kepolisian ini.
Kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik dan AKP Malaungi berakar dari penangkapan Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Bripka F dan istrinya diduga berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima, dengan dua tersangka lain yang membantu proses distribusi.
Baca juga: Aset dan Isi Garasi Eks Kapolres Bima Pemilik Koper Narkoba, Punya Tanah di Mojokerto dan 2 Mobil
Setelah itu, Polda NTB mendapatkan informasi bahwa terdapat oknum anggota polisi lain yang turut terlibat.
"Tanggal 3 Februari 2026 Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, di mana hasil yang dilakukan tes urine adalah yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Kholid.
Terpisah, AKP Malaungi melalui kuasa hukumnya, Asmuni, menuding AKBP Didik menerima aliran uang sebanyak Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK.
"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," kata Asmuni, dalam keterangannya pada Kamis (12/2/2026).
Menurut Asmuni, uang tunai senilai Rp1 miliar itu diterima ajudan Kapolres Bima Kota dalam kardus bekas Bir Bintang pada 29 Desember 2025. Ia menyebut hal itu atas arahan AKBP Didik.
Setelah uang diserahkan, kata Asmuni, kliennya AKP Malaungi kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada AKBP Didik dengan kode 'BBM sudah diserahkan ke ADC'.
Lebih lanjut, Asmuni menjelaskan latar belakang dan kronologi penyerahan uang Rp1 miliar dari kliennya ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik.
Ia menyebut penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya permintaan AKBP Didik untuk dibelikan mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar kepada kliennya.
Permintaan itu, kata dia, untuk menutupi isu perihal AKBP Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba dengan nominal Rp400 juta.
Sebagian uang yang dicairkan AKP Malaungi juga diminta untuk disisihkan sebanyak Rp100 juta.
Rencananya, uang itu akan digunakan untuk meredam media massa yang membuat riuh isu tersebut.
"Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini," ujarnya dilansir dari Antara.
Karena ada tekanan dari AKBP Didik, kata Asmuni, kliennya AKP Malaungi sempat menceritakan masalah yang dihadapinya kepada sang istri.
"Karena bingung, tertekan, klien kami ini cerita ke istrinya. Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard."
"Kalau tidak dipenuhi, klien kami dicopot dari jabatannya, diparkir di lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Istrinya pun sempat minta AKP Malaungi lepas saja jabatan itu, terlalu berat," katanya.
AKP Malaungi kemudian dihubungi Koko Erwin menawarkan bantuan kepada kliennya, namun dengan syarat. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke AKBP Didik.
Asmuni menuturkan Koko Erwin bersedia memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard yang diinginkan AKBP Didik, dengan syarat tidak diganggu dalam mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima.
Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi kemudian meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp200 juta dari nilai yang dijanjikan Rp1,8 miliar.
Uang tersebut dikirim Koko Erwin via transfer melalui rekening 'perempuan cantik' bernama Dewi Purnamasari dan berlanjut dengan mengirim kembali Rp800 juta.
Dalam pengiriman uang melalui rekening perbankan tersebut, Asmuni mengatakan kliennya secara intensif mengabarkan kepada AKBP Didik hingga proses penyerahan uang Rp1 miliar.
Usai penyerahan uang Rp1 miliar, AKP Malaungi menemui Koko Erwin di salah satu hotel yang berada di Kota Bima.
"Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas," ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan, ratusann gram sabu tersebut tidak untuk diedarkan kliennya, namun hanya bersifat dititipkan.
"Jadi, kalau sisa Rp800 juta dari Rp1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima," ucap Asmuni.