MSA dan WN Rusak CCTV Hilangkan Jejak, Dua Pria Bobol Brankas Toko Ponsel, Korban Rugi Rp 25 Juta
Anak Agung Seri Kusniarti February 15, 2026 11:34 PM

TRIBUN-BALI.COM – Kawasan pertokoan Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat kembali menjadi sasaran aksi kriminalitas. Kali ini, sebuah toko gadget ternama, Mekicell Gadget Store, dibobol maling pada Rabu (11/2) lalu. 

Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus dua orang tersangka. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut. Dua orang pemuda asal Jember, Jawa Timur, yakni MSA (23) dan WN (23), ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, telah mengamankan dua pelaku pencurian 4 unit iPhone di Jalan Teuku Umar. Keduanya ditangkap pada Kamis (12/2) setelah tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan," ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Minggu (15/2). 

Baca juga: Langsung Didiskulifikasi, 132 Orang Ikuti Lomba Cerpen Bulan Bahasa Bali, 20 Persen Pakai AI

Baca juga: Aboet Art Bangkit, Seniman Eksentrik Lohdtunduh Gelar Pameran Kebangkitan Seni Warna Indonesia

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan toko bernama Arif pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 Wita. Saat hendak bekerja, Arif terkejut melihat pintu rolling door toko sudah dalam keadaan terbuka dan gemboknya telah raib.

Arif segera menghubungi pemilik toko, Muthia Khairunnisa Rayno (22). Melalui sambungan video call, pemilik toko meminta Arif mengecek kondisi brankas. Meski posisi brankas tampak masih tertutup, setelah dibuka menggunakan PIN, pemilik toko syok mendapati isinya telah dikuras.

"Korban mendapati empat buah unit iPhone miliknya hilang dari dalam brankas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 25.000.000," paparnya. 

"Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat," imbuh dia. 

Adapun rincian barang yang digondol pelaku meliputi satu unit iPhone 13, satu unit iPhone 15, satu unit iPhone 11, dan satu unit iPhone 11 Pro.

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku tergolong nekat. Berdasarkan hasil olah TKP, pelaku masuk melalui pintu rolling door yang diduga tidak terkunci rapat. Tak hanya mengambil ponsel, untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian sebelum membobol brankas.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar bergerak cepat. Di bawah komando Iptu Demiral Safriansyah dan Ipda I Made Wicaksana, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk di TKP, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Denpasar Barat. Pada Kamis (12/2), kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," paparnya. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita seluruh barang bukti berupa 4 unit iPhone hasil curian. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah, sebuah helm Ink biru, dan jaket hoodie abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat diinterogasi di Mapolsek Denpasar Barat, kedua pemuda tersebut mengakui perbuatannya. Mereka berencana menjual ponsel mewah tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Iptu Gede Adi. 

Atas perbuatannya, Samsul dan Wildan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara. (ian) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.