- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, positif mengonsumsi narkoba seusai uji rambut.
Kini, ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap istri Didik dan seorang polwan, namun keduanya dinyatakan negatif.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir serta dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram.
Selain itu, ditemukan 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan ketamin seberat 5 gram.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap buka suara.
Zulkarnain mengatakan, Didik mengaku barang haram yang ditemukan di rumah anak buahnya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Narkoba tersebut didapat dari eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Untuk dipakai, itu yang diambil, didapat dari Kasat, untuk konsumsi,” ujar Zulkarnain, Minggu (15/2/2026).
Sejauh ini, penyidik belum menemukan indikasi narkoba tersebut diperjualbelikan kembali oleh Didik.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Didik belum ditahan dan masih menjalani penempatan khusus (patsus).
Sementara itu, istri Didik, Miranti Afriana, dan polwan Aipda Dianita Agustina masih berstatus saksi dalam perkara ini.