Polisi Ciduk Buruh di Jalan A Yani Km 19 Banjarbaru, Temukan 2 Paket Sabu
Irfani Rahman February 16, 2026 09:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, kembali mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, di wilayah Kota Banjarbaru.

Pengungkapan dilakukan di depan kios ubi cilembu, Jalan A Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar menjelaskan, tersangka yang diamankan yakni AB (51) seorang buruh harian lepas.

"Tersangka yang kami amankan merupakan warga Kabupaten Barito Kuala," katanya, Senin (16/2/2026).

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan laporan masyarakat, yang mengarah kepada tersangka AB.

Baca juga: Pemicu Penikaman Hingga Tewas di Jembatan Kembar Banjarmasin Diungkap Warga, Pelaku dan Korban Teman

Baca juga: Viral Duel Berdarah di Tapin Utara, 2 Pria Saling Bacok di Tepi Jalan Haji Isbat, Sama-sama Terluka

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 150 ribu, satu unit gawai dan sepeda motor Mio Soul GT warna merah hitam, dengan nomor polisi DA 6134 ABB.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.