POS-KUPANG.COM - Pemerintah menyiapkan anggara Rp55 Triliun untuk THR PNS, PPPK, TNI-Polri tahun 2026.
THR PNS, TNI, POlri dn PPPK 2026 diprediksi cair lebih awal.
Bahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, THR PNS, PPPK, TNI, Polri kemungkinan besar akan cair di awal-awal Puasa Ramadan 2026.
Meski Menkeu Purbaya tidak menyebut pasti tanggalnya.
“Sudah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya usai menghadiri forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Jakarta, Jumat (13/2/2026) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026, Aturan, Besaran, Cara Hitung dan Sanksinya
Pernyataan tersebut menjawab spekulasi publik mengenai Jadwal Pencairan THR 2026, khususnya bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang menantikan kepastian menjelang bulan puasa.
Berpotensi Lebih Awal dari Pola Sebelumnya
Jika merujuk pada praktik tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR ASN umumnya dilakukan 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri.
Lebaran 2026 secara kalender diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, meski kepastian tanggal masih menunggu hasil sidang isbat pemerintah.
Bila mengikuti pola lama, maka THR kemungkinan cair pada rentang 11–15 Maret 2026.
Namun, dengan adanya sinyal dari Menteri Keuangan, pencairan THR tahun ini berpeluang dilakukan lebih awal, yakni pada awal Ramadhan.
Meski demikian, kepastian tanggal pencairan tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diumumkan menjelang bulan puasa.
Baca juga: Kabar Gembira, THR 2026 Pensiunan dan PNS Diperkirakan Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Bukan Sekadar Tunjangan, tapi Instrumen Ekonomi
Pemerintah menempatkan kebijakan THR ASN 2026 bukan hanya sebagai bentuk kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga sebagai strategi fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026.
Selain alokasi Rp 55 triliun untuk THR, total belanja negara pada awal 2026 diproyeksikan mencapai Rp 809 triliun.
Belanja tersebut mencakup percepatan berbagai program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis, rehabilitasi bencana, serta stimulus tambahan lainnya.
“Jadi kita keluarkan semua belanjanya mungkin di bulan pertama untuk memastikan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi masih akan berkelanjutan,” kata Purbaya.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang dalam APBN dipatok 5,4 persen dapat didorong mendekati 6 persen melalui percepatan belanja tersebut.
“Pertumbuhan ekonomi kita di APBN tahun ini 5,4 persen, tapi saya akan coba dorong ke arah 6 persen. Saya bayarnya dari situ,” ujarnya.
Komponen THR ASN 2026
Sambil menunggu kepastian jadwal pencairan, komponen THR ASN 2026 diperkirakan masih mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, yakni meliputi:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-Tunjangan kinerja (tukin)
Baca juga: Berpotensi Beda Hari, Banyak Negara Mulai Awal Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari, Indonesia?
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi setara satu bulan gaji. Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai komponen THR.
Dengan anggaran yang telah disiapkan dan komitmen percepatan belanja negara, publik kini tinggal menunggu regulasi resmi yang akan memastikan tanggal pasti pencairan THR 2026.
Acuan Gaji Pokok PNS 2026
Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rincian gaji pokok PNS per golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700–2.522.600
IB: Rp 1.840.800–2.670.000
IC: Rp 1.918.700–2.783.700
ID: Rp 1.999.900–2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000–3.643.400
IIB: Rp 2.385.000–3.797.500
IIC: Rp 2.485.900–3.958.200
IID: Rp 2.591.100–4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700–4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600–4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400–4.970.500
IIID: Rp 3.154.400–5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800–5.399.900
IVB: Rp 3.426.900–5.628.300
IVC: Rp 3.571.900–5.866.400
IVD: Rp 3.723.000–6.114.500
IVE: Rp 3.880.400–6.373.200. (*)