Ayah di TTS Beri Miras ke Balita 11 Bulan, Dinas P3A TTS Lakukan Pendampingan
Tribun-video February 16, 2026 03:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan pendampingan kepada bayi 11 bulan yang diberi miras oleh seorang ayah di Kuanfatu.Tidak hanya itu, sang ayah juga diberikan konseling di rumah aman. Sebelumnya, viral di media sosial seorang ayah di Kuanfatu memberikan miras kepada bayinya yang baru berusia 11 bulan.Kepala Dinas P3A, Ardi Benu, S.Sos., Sabtu (14/2/2026) menyampaikan, ayah korban telah melanggar UU Perlindungan Anak.Program: Live UpdateHost: Yutina KartikaEditor Video: Rifqi Khusain, Aditya Wisnu WardanaReporter: Vanny Gokok#TTSUpdate #PerlindunganAnak #StopChildAbuse #KabarNTT #DinasP3ATTS #KeadilanUntukAnak #InfoTTS #KekerasanAnak #KesehatanBalita #HukumIndonesia #SoeUpdate
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.