TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang Ramadan dan Lebaran 2026, para aparatur sipil negara (ASN) tentu sudah mulai menantikan tunjangan hari raya (THR) mereka.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan gambaran kapan THR akan cair, sekaligus mengungkapkan alokasi anggaran untuk PNS, PPPK, serta TNI/Polri.
Pasalnya, THR 2026 akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan berkumpul bersama keluarga saat Lebaran.
Baca juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 16 Februari 2026, Galeri 24 dan UBS Kompak Turun
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun telah memberikan prakiraan kapan THR 2026 cair untuk para ASN.
Hal ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mempersiapkan pencairan THR ASN 2026, yang mencakup PNS, PPPK, serta TNI/Polri.
Lantas, kapan THR 2026 cair?
Purbaya mengaku belum mengetahui pasti kapan THR 2026 cair untuk para ASN. Namun, ia mengharapkan pencairan THR sudah bisa dilakukaan pada awal puasa 2026.
"Saya tidak tau tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," katanya saat dijumpai media setelah acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026), dilansir dari Antara.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk THR 2026 para ASN.
Secara umum, proyeksi belanja pemerintah pada triwulan I 2026 mencapai Rp 809 triliun. Itu termasuk anggaran untuk THR bagi PNS, PPPK, dan TNI/Polri.
Sebagai tambahan informasi, sejauh ini pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan THR 2026.
Namun, jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, meski tanggal pastinya masih menunggu sidang isbat pemerintah.
Dengan asumsi tersebut, pembayaran THR 2026 berpotensi dilakukan pada rentang 11–15 Maret 2026.
Sejauh ini pemerintah belum menetapkan ketentuan komponen dan besaran THR 2026 bagi para ASN.
Namun, apabila mengikuti kebijakan dua tahun terakhir, THR ASN mencakup:
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja.
Kemudian, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi CPNS, komponen gaji pokok yang dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.
Besaran gaji PNS pada 2026 masih mengacu pada ketentuan terakhir yang ditetapkan pada 2024.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji pokok PNS yang bisa dijadikan patokan mengenai besaran THR 2026:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Gaji PPPK 2026 masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Semakin lama masa kerja golongan, tentu akan semakin besar pula gajinya.
Berikut rincian gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai ketentuan:
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini