SHGB Nomor 2 PT PMC Dipersoalkan, Warga Dua Desa di Tamansari Bogor Minta Perlindungan Hukum
Kemal Setia Permana February 16, 2026 04:26 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga di dua desa, yaitu Desa Sukajaya dan Sukaluyu Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, meminta perlindungan hukum dalam konflik  agraria.

Mereka mengaku telah menggarap lahan perkebunan sejak 1970an. Tetapi ada perusahaan PT PMC mengklaim lahan sebagai hak guna bangun mereka dengan dasar hukum berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terbit pada 1997.

Perusahaan itu diduga membangun gudang di desa Sukaluyu tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan gedung atau IMBG maupun persetujuan bangunan gedung atau PBG. Padahal, izin itu kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam PP nomor 16 tahun 2021 dan Perda Kabupaten Bogor. 

Kuasa Hukum warga, R Very Gunawan, mengatakan ketidakpatuhan pada regulasi telah menimbulkan keresahan serius.

Dia mengaku menerima banyak keluhan warga. Aktivitas pembangunan berlangsung tanpa transparansi dan setelah mereka cermati memang benar bangunan itu belum mengantongi izin.

"Terbukti dengan adanya Surat Teguran I dari UPT Penataan Bangunan II Ciawi tertanggal 17 Maret 2025," ujar Very dalam keterangannya, Senin (16/2/2026)

Very pun mengapresiasi langkah awal Pemkab Bogor. Tetapi, dia mengingatkan agar penegakan aturan tidak berhenti pada formalitas administratif.

Baca juga: Dua Longsor Terjadi Sepekan Terakhir, BPBD Pangandaran Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

"Kami meminta Pemkab Bogor tidak hanya berhenti di surat teguran. Harus ada pengawasan lanjutan. Jika dalam tujuh hari perusahaan tidak mengindahkan teguran ini, maka teguran II harus segera dikeluarkan, dan jika perlu sanksi administratif tegas dijatuhkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Very mempersoalkan SHGB nomor 2 yang diklaim PT PMC. Sertifikat itu tercatat di Desa Sukajaya.

Tetapi, peta tanahnya disebut berada di Desa Sukaluyu. Artinya, terdapat perbedaan administratif antara lokasi pencatatan dan objek fisik lahan. Namun, SHGB Nomor 2 tetap digunakan untuk mengklaim tanah di dua desa.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, UPT Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II Ciawi, sebelumnya telah menerbitkan Surat Teguran I Nomor: 503/299/UPT-II/CW/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Surat itu ditujukan langsung kepada manajemen PT PMC sebagai pelaku pembangunan. Teguran diterbitkan setelah hasil peninjauan lapangan pada Senin, 3 Maret 2025, yang menemukan bangunan gudang tersebut tidak memiliki IMBG maupun PBG.

Pemkab Bogor memberi waktu tujuh hari sejak surat diterima. Perusahaan diminta menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan segera mengurus perizinan.

Baca juga: Persib Jamu Ratchaburi FC di Tengah Suasana Tarawih Ramadhan, Jam Tayang Tak Berubah

Apabila diabaikan, pemerintah akan menerbitkan teguran II dan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan.

Kemudian, Very menyebut warga telah melaporkan dugaan perusakan kebun ke Polres Bogor. Tetapi, laporan itu belum mendapatkan respons. Di sisi lain, warga penggarap di Desa Sukajaya justru dilaporkan oleh PT PMC atas tuduhan penyerobotan lahan dengan dasar SHGB nomor 2.

"Kami akan membuat laporan ke Polda Jabar atas dugaan perusakan barang milik warga," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.