Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung meninggal mendadak di kantornya.
Atas kematian ASN pria tersebut istrinya ikhlas sehingga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah suami.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, istri dari ASN tersebut bernama Dwi Tri Rahayu menyatakan ikhlas dengan meninggalnya sang suami.
“Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” kata Kasat Reskrim, Senin (16/2/2026).
Diketahui peristiwa meninggalnya ASN itu terjadi pada hari Minggu (15/2/2026) di kantor yang ada di kompleks perkantoran Pemkab Tanggamus.
Baca juga: Polisi Olah TKP Jasad Kabid DPMPTSP Tanggamus di Kantornya
Tepatnya di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga megatakan bahwa ASN tersebut bernama Mifthaul Ulum (44), seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pemkab Tanggamus.
“Korban merupakan warga Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus,” kata Khairul.
Khairul menceritakan peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 10.00 WIB oleh seorang saksi bernama Winarni (38), warga Pekon Talang Rejo.
Bermula, saat melintas di sekitar kantor, saksi mendapati pintu kantor dalam keadaan tidak terkunci.
Ketika masuk dan memeriksa ruangan, saksi menemukan korban dalam kondisi terduduk, sesak napas, dan mengalami kejang-kejang. Saksi kemudian meminta bantuan dua warga lainnya, yakni Diki (36) dan Basuki (42).
Ketiganya kembali ke dalam ruangan dan mendapati kondisi korban sudah lemas dan dingin. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Tanggamus untuk penanganan lebih lanjut.
“Tim Inafis tiba di lokasi sekitar pukul 11.40 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tenaga medis dari Puskesmas setempat, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, olah TKP dilakukan di ruang kerja korban berukuran kurang lebih 4x4 meter.
Di lokasi ditemukan sejumlah barang, di antaranya satu unit telepon genggam, minyak angin merek Fresh Care, minyak kayu putih, serta sepasang sandal berwarna biru.
Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Batin Mangunang, hasil pemeriksaan medis lanjutan oleh dokter jaga RSUD Batin Mangunang menyebutkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka di sekujur tubuh korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersebut, diduga korban meninggal karena sakit. Sebab korban memiliki catatan penyakit jantung,” ungkapnya.
Khairul menambahkan bahwa istri korban atas nama Dewi Tri Rahayu menyatakan ikhlas atas meninggalnya korban dan menolak dilakukannya autopsi terhadap jenazah.
“Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)