BANGKAPOS.COM – Terbongkar asal muasal timah 300 kilogram (kg) yang dicetak menjadi kepingan balok.
Terungkapnya tempat yang diduga mencetak balok timah ini setelah Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel menggerebek pabrik berlokasi di di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Penggerebekan yang dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel dilatarbelakngi pemilik diduga tidak mengantongi izin resmi.
Baca juga: Darah dan Rambut Diperiksa, Sosok Miranti Afrina Ibu Bhayangkari Terseret Kasus Suaminya AKBP Didik
Diketahui dari penelusuran Bangkapos.com, pabrik ini baru beroperasi sekitar dua bulan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tempat pencetakan balok timah tersebut.
"Iya, benar untuk data lengkapnya nanti ke humas saja ya," ungkap Bim, Kamis (12/2/2026) pagi.
Pasir timah yang menjadi bahan cetakan balok timah berasal dari Desa Jada Bahrin Merawang.
"Baru dua bulan beroperasi mereka, dapat timah dari Desa Jada Bahrin," ucapnya.
Pondok beratap seng yang dikelilingi plastik hitam di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka digerebek petugas Ditpolairud Polda Bangka Belitung (Babel), Selasa (10/2/2026) sore.
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat peleburan pasir timah ilegal menjadi balok.
Saat tiba di lokasi, anggota yang mengenakan pakaian preman membawa satu unit truk langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti.
Petugas juga mengamankan satu orang pekerja yang kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil mengggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah," ungkapnya.
Baca juga: Video: Detik-detik Mobil Diduga Ngerit BBM Hangus Terbakar di Depan SPBU Kejora Bangka Tengah
Lebih lanjut ia menyebutkan, tim Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pekerja dan 12 keping balok timah serta peralatan.
"Ada satu pekerja yang diamankan di lokasi termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram dan saat ini sudah di Mako Polairud," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pekerja gudang, ia mengakui bahwa pemilik dari gudang peleburan timah ilegal yakni berinisal MJ alias W alias Jepang (31) warga Batu Rusa Kabupaten Bangka.
"Berdasarkan pengakuan pekerja, tim kemudian menangkap MJ alias W alias Jepang dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Tak hanya itu saja, Agus menegaskan hingga saat ini Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, pasir timah yang dileburkan di gudang tersangka dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin Merawang Kabupaten Bangka.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-undang nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB," tegasnya.
"Atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kombes Pol Agus.
Terkait penggrebekkan diduga lokasi percetakkan balok timah, dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (12/2/2026) pagi.
"Iya, benar untuk data lengkapnya nanti ke humas saja ya," ungkap Bim.
Baca juga: Sosok Tiktoker Tak Sengaja Temukan Mayat Siswa SMPN 26 Bandung, Bau Menyengat Dikira Jasad Perempuan
Dimana diduga lokasi yang menjadi tenpat pencetakan balok timah, pasir timah tersebut berasal dari Desa Jada Bahrin Merawang.
"Baru dua bulan beropasi mereka, dapat timah dari Desa Jada Bahrin," ucapnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)