- PDIP mengkritik pernyataan Jokowi yang menyetujui Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi lama.
PDIP menegaskan, pembuatan undang-undang tidak boleh didasarkan pada selera kekuasaan semata.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Said Abdullah, Kamis (19/2/2026).
Said Abdullah menyebut, marwah sebuah regulasi tak seharusnya berubah-ubah hanya karena seseorang sedang menjabat atau sudah purna tugas.
Menurutnya, pola pikir yang berubah-ubah mengikuti posisi politik itu tidak elok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu," ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Lantas, Said meminta perdebatan soal siapa aktor intelektual di balik revisi UU KPK 2019 lalu dihentikan.
Sebab ia menilai hal itu sangat tidak produktif.
"Saya tidak mau terjebak kepada aktor intelektualnya Jokowi atau siapa pun, enggak ada urusan dengan itu semua saya. Itu kan sampah begitu. Masyarakat enggak dapat apa-apa itu. Jangan diteruskan deh yang enggak kayak gitu-gitu," tegasnya.
Alih-alih saling menyalahkan masa lalu, Said mengajak semua pihak untuk fokus pada kenyataan objektif.
Mengingat, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini sedang anjlok.
Atas hal itu, Said menyebut pembenahan KPK harus didasarkan pada kebutuhan bangsa, bukan karena desakan tokoh perorangan.
"Marilah kita maknai bahwa indeks persepsi korupsi kita lagi turun di titik nadir. Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain. Bukan karena Abraham Samad, bukan karena Jokowi-nya. Enggak ada urusan dengan itu semua. Karena ini urusan bangsa," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP itu meminta publik memberikan kepercayaan ke DPR.
Termasuk, untuk mengkaji secara mendalam aspek sosiologis dan kebutuhan riil masyarakat terhadap eksistensi KPK ke depan.
Terkini, Said mengingatkan perlunya mengundang pakar dan komisioner KPK untuk duduk bersama.
Hal itu dinilai penting sebelum mengambil keputusan.
"Lebih baik kita kaji secara mendalam. Kaji, para pakar kita duduk dulu. Kita undang di Komisi III atau di Baleg, kebutuhan riilnya seperti apa. Kita undang komisioner KPK. Kan begitu seharusnya," pungkasnya.
# said abdullah # jokowi # pdip # uu kpk