Sejarah Toko Emas Semar Milik Juragan Surabaya yang Digeledah Bareskrim, Ada Sejak 1976, Kini Disita
Musahadah February 20, 2026 05:07 PM

 

SURYA.CO.ID - Terungkap sejarah Toko Emas Semar di kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk yang digeledah Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026) hingga Jumat (20/2/2026) dini hari. 

Toko Emas Semar ini milik juragan emas asal Surabaya yang diduga menjual emas hasil pertambangan ilegal dari Kalimantan Barat. 

 Menurut keterangan Koordinator Pasar Wage, Mulyadi, toko emas ini sudah ada di sana sejak tahun 1976. 

"(Pemilik Toko) dari Surabaya. (Berjualan) di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama," jelas Mulyadi. 

Sampai saat ini Toko Emas Semar cukup ramai pembeli.

Baca juga: Tabiat Juragan Emas Surabaya yang 2 Rumah Mewahnya Digeledah Bareskrim, Semua Isi Toko Emas Diangkut

Bahkan di hari penggeledahan pada Kamis (19/2/202), toko emas ini masih melayani pembeli. 

Saat itu, ada empat orang pegawai, masing-masing terdiri dua laki dan dua perempuan yang sudah buka mulai pukul pukul 07.30 WIB. 

"Tidak lama usai buka toko, datang seorang pembeli. Pembeli itu dilayani oleh pegawai toko emas," paparnya. 

Beranjak pukul 09.00 WIB, rombongan polisi menggeruduk Toko Emas Semar dan menggeledahnya. 

Penggeledahan dilaksanakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tambang emas ilegal. 

Penggeledahan itu membuat aktivitas jual beli di Toko Emas Semar dihentikan.

Pintu harmonika toko bercat biru hampir tertutup rapat, tinggal menyisakan sedikit ruang untuk akses keluar masuk polisi.

Semua Isi Toko Diangkut

Mulyadi mengatakan saat penggeledahan polisi menelisik barang bukti yang dibutuhkan. 

Objek yang diteliti antara lain perhiasan emas dan dokumen. 

"Satu persatu perhiasan dicermati secara detail serta ditelusuri asal-usulnya. Ini yang tampaknya bikin penggeledahan berdurasi panjang," katanya, Jumat (20/2/2026). 

Proses ini memakan waktu 16 jam lebih, terhitung Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB sampai Jumat (20/2/2025) pukul 01.30 WIB. 

Hasil penggeledahan, polisi menyita seluruh perhiasan emas yang ada di toko itu. 

Pernyataan Mulyadi diperkuat pantauan Tribun Jatim Network terhadap kondisi etalase di toko. 

Tak ada satu pun perhiasan emas yang terpajang di etalase toko seperti sebelum penggeledahan dilakukan. 

Barang bukti itu diamankan ke dalam dua boks besar dan diangkut menggunakan dua unit mobil Toyota Innova. 

Boks tersebut lantas digembok. Di sisi depan juga menempel kertas bertuliskan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana (TP) Pencucian Uang Dari Tindak Pidana Asal (TPA) Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Disita Oleh Penyidik Subdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Barang bukti di boks kemudian dibawa menggunakan dua unit mobil Toyota Innova," ujarnya. 

Selain menggeledah Toko Emas Semar, polisi juga menggeledah rumah mewah milik juragan emas di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. 

Penggeledahan di Surabaya

PENGGELEDAHAN- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri keluar membawa empat kotak barang bukti dari rumah dua lantai milik juragan emas di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya.
PENGGELEDAHAN- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri keluar membawa empat kotak barang bukti dari rumah dua lantai milik juragan emas di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya. (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Penggeledahan rumah mewah juragan emas di Surabaya dipimpin langsung Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. 

Informasinya, satu bangunan utama dari rumah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya ini merupakan tempat pengelolaan emas. 

Sekitar 10 Jam lamanya menggeledah rumah mewah Juragan Emas di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2/2026), Bareskrim Polri menyita empat kotak wadah (Kontainer) berisi sejumlah barang bukti seperti dokumen, uang dan emas batangan belasan kilogram. 

Penggeledahan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, hingga pukul 20.00 WIB.

Sebelum memasukkan empat kotak barang bukti, para penyidik yang keluar dari rumah tersebut, diperiksa pakaian dan barang bawannya oleh Anggota Propam yang berjaga di teras depan rumah. 

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang disita berisi dokumen, surat, uang, transaksi elektronik, dan belasan kilogram batangan emas. 

"Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa berapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya," ujarnya pada awak media, pada Kamis malam. 

Duduk Perkaranya

Kasus ini berawal dari pengungkapan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada 2022. 

Saat itu polisi menetapkan 38 tersangka, salah satunya berinisial FL.

Perkara ini telah divonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada tahun 2022 silam. 

Kemudian, baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022.

Temuan itu ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan penyidikan. 

Hasilnya, transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun.

Akumulasi tersebut terdiri dari transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal, maupun penjualan sebagian atau seluruhnya, kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Mengenai beberapa pihak yang dicurigai menjadi terduga tersangka dalam kasus ini, Ade mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan, karena pengembangan penyidikan kasus ini, masih terus bergulir. 

Namun, ia memastikan, bahwa penyidik hingga saat ini, sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi. 

"Jadi sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya. (luhur pambudi/kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.