SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Nasib nahas menimpa Fidia Sari (43), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang. Lantaran belum mampu melunasi utang sebesar Rp1,5 juta, sepeda motor kesayangannya dirampas oleh oknum rentenir berinisial MI.
Tak terima dengan tindakan tersebut, korban resmi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, Jumat (20/2/2026).
Kepada petugas kepolisian, warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I ini menceritakan bahwa peristiwa perampasan tersebut terjadi di kawasan Jalan Tegal Binangun, Lorong Famili 2, Kelurahan Plaju Darat, pada Senin (16/2/2026) malam.
Peristiwa bermula saat terlapor MI mendatangi kediaman korban dengan maksud menagih utang. Fidia mengaku saat itu dirinya sudah berupaya memohon tenggat waktu karena belum memiliki uang yang diminta.
"Saya sudah bilang belum bisa membayar utang Rp1,5 juta itu dan meminta waktu. Namun terlapor terus memaksa saya untuk membayar saat itu juga," ujar Fidia saat memberikan keterangan di hadapan petugas piket pengaduan.
Karena korban tetap tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, terlapor diduga langsung melakukan aksi sepihak dengan merampas satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BG 5167 ADY milik korban.
Merasa dirugikan, Fidia berharap pihak berwajib dapat segera mengamankan terlapor dan mengembalikan kendaraan yang menjadi alat transportasinya sehari-hari.
"Saya berharap terlapor bertanggung jawab atas ulahnya yang melakukan perampasan motor saya," tegasnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan korban terkait pencurian dengan Kekerasan.
"Laporan korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidum untuk melakukan penyelidikan mendalam ," kata dia.