TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Rokan Hulu akan segera membentuk posko pengaduan THR bagi para pekerja.
Posko ini diharapkan bisa membantu pekerja mendapatkan haknya.
"Dalam waktu dekat akan kita bentuk posko pengaduan THR," kata Kabid Ketenagakerjaan, Maraganti Hasibuan pada Tribunpekanbaru.com, Jumat (20/2/2026).
Selain posko, pihak juga akan menyebar nomor pengaduan.
Sehingga para pekerja bisa segera mengadukan bila belum mendapatkan hak-haknya.
Sejauh ini, kata Maraganti, perusahaan di Rohul taat dalam penyaluran THR bagi para pekerjanya.
Tahun lalu seluruh perusahaan di Rohul menyelesaikan kewajiban pembayaran THR sebelum lebaran.
Baca juga: Jalan Provinsi Perbatasan Kampar-Rohul Rusak Parah, Plt Gubri Janji Sebelum Lebaran Sudah Mulus
Baca juga: Serikat Buruh Minta Perusahaan di Riau Taat Aturan Pembayaran THR, Desak Pemerintah Awasi
Hanya saja ada beberapa perusahaan yang terlambat menyalurkan.
Ada perusahaan yang 5 hari menjelang lebaran baru merealisasikan hak-hak pekerja.
"Harusnya kan minimal paling lama itu 7 hari sebelum Lebaran. Tapi tahun lalu itu ada 5 hari sebelum. Itu saja," ujarnya.
Di Rokan Hulu sendiri banyak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit.
Mulai dari BUMN sampai swasta.
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR RI menetapkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat pada pekan kedua sebelum lebaran.
"THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip dari situs web DPR RI.
( Tribunpekanbaru.com/ Palti Siahaan)