Serikat Buruh Minta Perusahaan di Riau Taat Aturan Pembayaran THR, Desak Pemerintah Awasi
Muhammad Ridho February 20, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandi Hutauruk, meminta agar seluruh perusahaan di Provinsi Riau taat terhadap aturan pemerintah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh dan karyawan. 

"Kami meminta perusahaan tidak mengabaikan kewajiban tersebut, karena THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,"ujar Juandi Hutauruk kepada tribunpekanbaru.com Jumat (20/2/2026).

Juandi mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran THR biasanya dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR pun telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan tinggal menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang ada.

"Biasanya dua minggu sebelum Lebaran THR sudah harus dibayarkan. Nilainya juga sudah diatur, jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau bahkan tidak membayarkan,"ujarnya.

Baca juga: THR Wajib Cair Paling Lambat Pekan Kedua Sebelum Lebaran, Disnakertrans Riau: Kita Siap Jalankan

Baca juga: Wako Pekanbaru Pastikan Petugas Kebersihan dan Pasukan Kuning  Dapat THR Idul Fitri 1447 H

Ia menekankan, seluruh perusahaan harus patuh terhadap aturan tersebut.

Menurutnya, THR bukan sekadar kebijakan tambahan, melainkan hak karyawan dan buruh yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja setiap menjelang hari raya keagamaan.

Juandi juga meminta pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk benar-benar melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun ini. Pengawasan dinilai penting agar tidak ada perusahaan yang membandel atau mencoba menghindari kewajibannya.

"Kami minta pemerintah serius mengawasi. Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja menunda atau tidak membayar THR karyawannya," tegasnya.

Selain itu, KSBSI Riau membuka ruang pengaduan bagi buruh yang mengalami kendala atau tidak menerima THR sesuai ketentuan. Pihaknya siap menerima laporan dari para pekerja apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Jika terdapat perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR, KSBSI akan mengadukan hal tersebut kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. 

Juandi berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi regulasi demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Riau.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.