Nelangsa Istri Gerebek Suami Bersama Wanita di Hotel, Pakai Motor PCX
Tommy Kurniawan February 20, 2026 06:51 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lamongan berinisial HP (53) mencuat setelah ia digerebek oleh istrinya sendiri di sebuah hotel yang berada di kawasan Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Selasa (17/2/2026) dini hari.

Adanya penggerebekan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana perzinaan yang saat ini penanganannya telah diambil alih oleh Polres Tuban.

Kronologi Penggerebekan

Awal mula kejadian bermula ketika M (45), yang merupakan istri sah HP dan berdomisili di Kecamatan Turi, Lamongan, memperoleh informasi dari seorang tetangganya terkait keberadaan suaminya yang membawa seorang perempuan ke rumah mereka di Lamongan.

Rasa curiga yang muncul mendorong M untuk melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil pemantauan di lokasi, M mendapati HP keluar dari rumah bersama seorang perempuan berinisial K (42) yang diketahui berasal dari Kecamatan Semanding, Tuban.

Baca juga: Resep Gelamai Perentak Khas Merangin Jambi, Tekstur Kenyal dan Legit

Baca juga: Pantas Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem: Berpengalaman

Perjalanan keduanya diketahui menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna hitam.

Upaya pembuntutan kemudian dilakukan oleh M hingga mereka tiba di sebuah hotel yang berlokasi di Kelurahan Kingking, Tuban.

Setelah memastikan kamar yang digunakan oleh keduanya, M akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Ketika pintu kamar berhasil dibuka, HP disebut berada di dalam kamar tanpa mengenakan baju dan bersama dengan K.

Diamankan Polisi

Kasi Humas Polres Tuban, Siswanto, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai peristiwa tersebut diterima melalui layanan Call Center 110.

“Iya benar, anggota menerima laporan dari Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana perzinaan di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Kingking, Tuban,” ujarnya.

Tindak lanjut kemudian dilakukan oleh petugas dengan mengamankan HP beserta K untuk dibawa ke Mapolres Tuban.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap keduanya tengah berlangsung di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

Dijerat Pasal KUHP Baru

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa HP dan K mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar hotel tersebut.

“Atas perbuatannya, keduanya akan disangkakan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Siswanto.

Ketentuan dalam pasal tersebut mengatur bahwa tindak pidana perzinaan hanya dapat diproses apabila terdapat laporan dari pasangan sah yang merasa dirugikan.

Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat karena melibatkan aparatur yang bekerja di lingkungan lembaga legislatif daerah.

Pendalaman perkara hingga kini masih terus dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.